Gaga Muhammad Dituntut Pidana 4 Tahun 6 Bulan dan Denda 10 Juta, Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Selebriti

Gaga Muhammad dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, JPU menuntut hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta yang akan disanggah pihak Gaga pada Senin (10/1) mendatang.

WowKeren - Gaga Muhammad menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Selasa (4/1). Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene, menyiarkan langsung pembacaan tuntutan melalui Instagram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Gaga dengan nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad telah terbukti melakukan tindak pidana atas kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh pada 2019 silam. Oleh sebab itu, JPU menuntut Gaga dihukum penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta.

"Satu, menyatakan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 3 UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ujar JPU dari layar di luar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


"Dua, menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan," sambung JPU.

Setelah tuntutan dibacakan, Gaga Muhammad dan Fahmi Bachmid diminta berkomentar. Hakim Ketua sempat mengomel saat penonton persidangan merekam dengan ponsel karena dirasa mengganggu jalannya persidangan.

Fahmi Bachmid selaku penasihat hukum Gaga Muhammad kemudian meminta waktu sekitar 1 minggu untuk menyiapkan pembelaan diri. Hakim kemudian menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (10/1).

"Mohon kami diberi waktu dalam waktu 1 minggu karena kami harus membuat pembelaan dan harus membicarakan dengan terdakwa," pinta Fahmi Bachmid. "Diserahkan semuanya kepada penasihat hukum," tandas Gaga Muhammad.

(wk/nere)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru