Booster COVID-19 RI: DPR Imbau Diberikan Gratis, Satgas Sebut Tak Ada Indikasi KIPI Berat
sehatnegeriku.kemkes.go.id
Nasional

Vaksinasi COVID-19 dosis penguat atau booster dijadwalkan dimulai pada 12 Januari 2022. Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong booster diberikan secara gratis.

WowKeren - Pemerintah telah vaksinasi booster COVID-19 mulai 12 Januari 2022. Namun sampai saat ini belum banyak informasi detail terkait program booster, kecuali bahwa akan dilaksanakan dengan skema gratis dan berbayar.

Isu inilah yang disinggung Ketua DPR RI Puan Maharani. Puan mendorong pemerintah agar memberikan booster COVID-19 secara gratis, terutama untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah.

"DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program booster vaksin COVID-19. Dan kami harapkan booster vaksin diberikan tanpa ada pungutan bayaran," ujar Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1).

Puan menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin keselamatan masyarakatnya. "Karena itu vaksin booster perlu diusahakan gratis untuk warga, terutama rakyat kecil," imbuh Puan, dikutip pada Rabu (5/1).


Meski demikian, Puan tidak memaksakan pemerintah untuk memberikan vaksin COVID-19 dosis penguat secara cuma-cuma. Semua program harus tetap disesuaikan dengan kemampuan pemerintah.

Opsi lain yang bisa dipertimbangkan, menurut Puan, adalah vaksinasi booster berbayar hanya ditujukan untuk kalangan menengah ke atas. "Tapi prinsip yang utama, vaksin booster harus gratis karena vaksin adalah kebutuhan dasar rakyat yang merupakan tanggung jawab negara," katanya.

Puan menegaskan bahwa yang terpenting program booster COVID-19 harus berjalan lancar demi menanggulangi penyebaran varian Omicron. Hanya saja vaksin booster memang masih dalam pengembangan, yang menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito masuk tahap uji klinis.

Menurut Wiku, sejauh ini uji klinis booster COVID-19 menunjukkan hasil yang baik. "Tidak ada indikasi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) berat pada subjek penelitian," jelas Wiku dalam konferensi pers virtualnya di Jakarta.

Dari uji klinis direkomendasikan pemberian vaksin booster dilakukan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua. Nantinya vaksin booster akan diberikan terlebih dahulu untuk masyarakat di atas 18 tahun, dengan prioritas adalah kelompok lansia dan berisiko tinggi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru