Siap-Siap! Pelat Motor-Mobil Bakal Ditanami Chip Demi Permudah Pengawasan, Berlaku Kapan?
Twitter/TMCPoldaMetro
Nasional

Polri membuka potensi penanaman chip berisi data pemilik kendaraan di pelat nomor, baik untuk sepeda motor maupun mobil. Penanaman chip untuk optimasi pengawasan lalu lintas dengan ETLE.

WowKeren - Selain menerapkan tilang elektronik (ETLE), Polri juga berniat mengoptimasinya dengan memasang chip di pelat nomor kendaraan bermotor. Pemasangan chip ini bahkan berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua maupun empat.

Chip tersebut nantinya akan memuat data-data terkait pemilik kendaraan. Sehingga apabila kendaraan terekam terlibat dalam pelanggaran peraturan lalu lintas akan langsung ditindak sesuai regulasi yang berlaku.

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Selasa (4/1). Lantas kapan kira-kira penanaman chip di pelat nomor ini akan berlaku?

Yusri menyebut bahwa program penanaman chip diprediksi akan berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Ada berbagai faktor, termasuk menyiapkan dasar-dasar aturan dan pendataan pemilik kendaraan bermotor yang jumlahnya sangat banyak saat ini.

"Tapi prosesnya masih panjang," jelas Yusri, dikutip pada Rabu (5/1). "Banyak yang harus kita persiapkan."


Terkait penerapan aturan penanaman chip, Yusri menyebut Polri mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident yang diubah menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Beleid tersebut turut mengatur perubahan warna dasar pelat nomor dari latar hitam dengan huruf dan angka putih, menjadi sebaliknya.

Yusri juga menerangkan bahwa penanaman chip di pelat nomor akan berlaku secara nasional. Atau dengan kata lain seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan tanpa terkecuali.

Kendati demikian, Yusri belum bisa memastikan kapan penanaman chip di pelat nomor ini akan mulai berlaku. Belum diketahui pula apakah hanya akan diberlakukan untuk sepeda motor dan mobil atau juga di kendaraan bermotor lain.

Sebelumnya Polri juga telah membenarkan rencana perubahan warna pelat nomor. Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin, menerangkan bahwa peraturan baru soal pelat nomor ini berlaku mulai 2020. Secara bertahap implementasinya akan diberlakukan di level nasional.

"Tentu juga harus bertahap, langkah pertama adalah merubah regulasinya. Yang semula kita mengacu ke Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang regident ranmor, sekarang diubah menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021," tutur Taslim kepada CNN Indonesia, 12 Agustus 2021. "Jika Perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka Perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait