Kata Menkes Budi Soal PTM 100 Persen di Tengah Bertambahnya Kasus Varian Omicron
menpan.go.id
Nasional

PTM 100 persen ini diterapkan di tengah bertambahnya kasus COVID-19 Varian Omicron yang dikonfirmasi di Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin lantas buka suara terkait hal ini.

WowKeren - Sekolah yang ada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 sudah wajib menjalankan pembatasan tatap muka (PTM) terbatas mulai Januari 2022. Di beberapa wilayah yang level PPKM dan tingkat vaksinasinya telah memenuhi kriteria bahkan sudah bisa menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.

PTM 100 persen ini diterapkan di tengah bertambahnya kasus COVID-19 Varian Omicron yang dikonfirmasi di Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin lantas buka suara terkait hal ini.

Budi mengatakan dirinya bisa memahami kekhawatiran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal pendidikan anak-anak Indonesia yang tertinggal dibanding negara-negara lain hingga dapat membawa dampak negatif. Menurut Budi, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur tentang PTM ini sudah ditandatangani sebelum adanya Varian Omicron.

"Jadi secara prinsip memahami sekali aspirasi mas Nadiem mengenai ini," ujar Budi dalam program "Satu Meja The Forum" di Kompas TV edisi Rabu (5/1). "Memang diskusi ini terjadi sebelum Omicron, dan kita tandatangani (SKB 4 Menteri) sebelum Omicron."


Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa pihaknya akan mengamati dulu perkembangan PTM 100 persen di tengah meningkatnya kasus Omicron. Namun PTM 100 persen ini juga harus dengan diiringi oleh active case finding yang dilakukan dengan pengujian PCR secara acak pada satuan pendidikan.

"Kalau ditanya saya seperti apa view-nya sesudah Omicron naik, yang pertama saya akan wait and see, artinya kita jalani saja dulu," tuturnya. "Selain itu kita tambahkan lagi ada namanya active fase finding."

Apabila nantinya ditemukan ada kasus COVID-19 di satuan pendidikan yang mencapai 5 persen, maka PTM harus dihentikan selama dua minggu. Budi juga memaparkan bahwa syarat pelaksanaan PTM 100 persen sudah cukup ketat.

Antara lain cakupan vaksinasi COVID- 19 dosis lengkap bagi guru harus mencapai 80 persen, dan cakupan vaksinasi dosis lengkap bagi peserta didik harus mencapai 50 persen. Dengan demikian, Budi menjelaskan bawha tidak semua wilayah di Indonesia dapat menerapkan PTM 100 persen.

"Jadi cukup ketat, kriterianya sebenarnya ya yang di belakang layar untuk bisa melakukan ini secara penuh 100 persen," paparnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru