KSP Tegaskan Pemerintah Tak Membabi Buta Melarang Ekspor Batu Bara
Pixabay
Nasional

Menurut Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta, kebijakan tersebut merupakan upaya gotong royong nasional dalam menghadapi tantangan krisis energi global.

WowKeren - Pemerintah Indonesia melarang ekspor batu bara selama satu bulan, sejak 1-31 Januari 2022. Perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan diwajibkan pemerintah untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Kantor Staf Presiden (KSP) lantas memberikan penjelasan terkait larangan ekspor batu bara. Menurut Deputi I Kepala Staf Kepresidenan RI Febry Calvin Tetelepta, kebijakan tersebut merupakan upaya gotong royong nasional dalam menghadapi tantangan krisis energi global.

"Krisis energi global telah mendorong seluruh dunia berebut sumber energi yang andal termasuk batu bara dari Indonesia," papar Febry dalam keterangan resmi, Kamis (6/1). "Karena itu kita sebagai bagian elemen negara harus bersama-sama berkontribusi, baik itu pemerintah, masyarakat, PLN maupun pengusaha pertambangan nasional."

Arahan Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan pasokan batu bara bagi kebutuhan dalam negeri disebut Febry sebagai perwujudan amanah konstitusi UUD 1945 dan konsistensi pemerintah dalam mencukupi kebutuhan listrik rakyat Indonesia. "Ini gestur asli dari Presiden ketika dia harus berpihak pada kepentingan rakyat," katanya.


Lebih lanjut, Febry mengingatkan perusahaan tambang agar jangan sampai melanggar aturan penjualan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation alias DMO). Mengingat DMO telah menjadi implementasi dari UU No.3/2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batubara," ujarnya. "Pemerintah mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO batu baranya, tapi juga tidak segan untuk mencabut ijin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO itu."

Lebih lanjut, Febry menjelaskan bahwa dalam jangka menengah dan panjang, Presiden telah memerintah Menteri ESDM dan Menteri BUMN untuk membangun mekanisme DMO yang bersifat permanen. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif terhadap tantangan krisis energi global.

Di sisi lain, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengakui bahwa larangan sementara ini membuat pengusaha menderita kerugian. Menurut Direktur APBI Hendra Sinadia, kerugian yang dialami antara lain penurunan penjualan, membengkaknya biaya logistik hingga terganggunya kredibilitas Indonesia sebagai eksportir utama batu bara thermal dunia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait