Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Satgas COVID-19 Keluarkan SK Larang Pejabat Isolasi Mandiri di Rumah
AP/Jerome Delay
Nasional

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sempat memberikan dispensasi kepada pejabat terkait karantina. Namun kini Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan SK terbaru.

WowKeren - Sebelumnya, Presiden Joko Wiodo telah menegaskan mengenai aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Bahkan Jokowi pun meminta untuk tidak ada lagi dispensasi karantina yang sebelumnya sempat diberikan terhadap pejabat eselon I.

Kini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang melarang pejabat pemerintah melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah. Alhasil pejabat kini diwajibkan untuk melakukan karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan Satgas atau hotel karantina.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam SK Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri diktum ketujuh. SK ini telah ditandatangani oleh Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2022.


"Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah," bunyi diktum ketujuh dalam SK tersebut, dilihat pada Kamis (6/1).

Selain itu, di dalam diktum keenam juga dijelaskan pihak-pihak yang harus melakukan isolasi terpusat selain pejabat pemerintahan. Di antaranya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Seperti yang diketahui, sebelumnya pejabat pemerintah mendapatkan dispensasi untuk melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah sepulang dari perjalanan dinas luar negeri. Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Kebijakan dispensasi karantina tersebut lantas menuai banyak kritik dari publik. Bahkan Koalisi Masyarakat Sipil meminta kebijakan tersebut untuk dicabut lantaran mereka menilai penularan COVID-19 tidak pandang bulu.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru