Sebelumnya, tim penindakan KPK menjaring Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam OTT. Effendi diduga terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 06 Januari 2022 - 14:41 WIB
WowKeren - Pada Rabu (5/1) kemarin, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diketahui terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini juga telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa penangkapan Effendi itu merupakan catatan buruk pemberantasan korupsi. Ia menyayangkan masih ada pejabat yang terjaring OTT lembaga antirasuah.
"Kemarin kita melakukan tangkap tangan salah satu kepala daerah, yaitu Wali Kota Bekasi," tutur Firli dalam keterangan di Jakarta Selatan, Kamis (6/1). "Ini adalah catatan buruk terkait dengan upaya-upaya kita untuk pemberantasan korupsi karena masih ada yang terlibat praktik-praktik korupsi."
Ke depannya, Firli lantas berharap agar pihaknya tidak lagi melakukan tangkap tangan terhadap pejabat maupun penyelenggara negara terkait korupsi. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi bisa membaik apabila tidak ada lagi pihak yang terjaring operasi senyap tim penindakan.
Firli juga menyinggung mengenai perjalanan Indonesia yang tadinya dinilai bersifat tertutup, kini telah mulai ke arah keterbukaan. "Dengan alam keterbukaan yang rohnya adalah transparansi dan akuntabel," imbuhnya.
Meski demikian, Firli menegaskan bahwa ia beserta jajarannya di KPK akan terus melakukan penindakan selama masih ada pihak yang berusaha mengambil uang rakyat. Ia bahkan menyebut upaya penindakannya akan menjadi mimpi buruk bagi para koruptor.
Firli menekankan bahwa di era keterbukaan dan reformasi, serta demokrasi seperti sekarang ini tidak boleh lagi ada korupsi. Selain itu, KPK juga akan segera menentukan nasib Effendi usai terjaring OTT tim penindakan pada Rabu (5/1) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan berdasarkan KUHP, lembaga antirasuah diberi waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Effendi dan mereka yang turut diutamakan. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Ali menerangkan bahwa Effendi diamankan oleh tim penindakan KPK bersama 11 orang lainnya yang diketahui terdiri dari beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi, serta beberapa pihak swasta. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Ali mengatakan bahwa Effendi dkk ditangkap KPK lantaran diduga terlibat tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.
(wk/tiar)