Kepala BIN Ungkap Adanya Kecurangan Proses Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Nasional

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengungkapkan ada pelaku perjalanan internasional yang berusaha negosiasi dengan petugas terkait karantina di pintu masuk ke Indonesia.

WowKeren - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa masih ada banyak kecurangan proses karantina. Temuan ini didasarkan pada hasil pemantauan BIN di titik-titik karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Menurut Budi, ada PPLN yang berusaha negosiasi dengan petugas terkait karantina di pintu masuk ke Indonesia. Budi juga menyebut adanya "pemain pengganti".

"Faktanya masih banyak pelanggaran yang menunjukkan masih tidak disiplin dan tak tertib menjalankan karantina. Masih banyak pemain pengganti," ungkap Budi, Kamis (6/1). "Yang kedua, ada interaksi terjadi karena penjual makanan, maupun saudara atau teman-teman datang ke tempat karantina, termasuk upaya negosiasi membujuk para petugas bisa mengamankan diri di depan."

Lebih lanjut, Budi berharap agar petugas di pintu keluar-masuk luar negeri dan juga perbatasan dapat lebih serius mengawasi para PPLN yang harus dikarantina. Hal ini disampaikan Budi dalam acara peluncuran aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Bandara Soekarno Hatta, Banten.


"Dengan aplikasi bisa terpantau secara baik. Saya harapkan semua pos lintas batas semakin semangat dengan aplikasi ini," tuturnya.

Aplikasi Monitoring Karantina ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait Varian Omicron dan pengawasan warga yang dikarantina. Aplikasi tersebut akan ditempatkan di bandara dan pelabuhan khusus kedatangan dari luar negeri, serta di hotel lokasi karantina, dan tempat lainnya yang menyediakan sarana karantina.

Nantinya, para PPLN akan diminta untuk mengunduh aplikasi tersebut dan mengisi data lengkap mereka. Setelah itu mereka diminta untuk melakukan scan barcode di lokasi karantina masing-masing. Ini akan terhubung ke monitoring center di Mabes Polri.

Di sisi lain, Satgas Penanganan COVID-19 menerapkan ketentuan baru terkait pasa karantina bagi PPLN. Dalam aturan baru ini, PPLN dari negara yang memiliki kasus aktif COVID-19 Varian Omicron lebih dari 10 ribu per hari wajib menjalani karantina selama 10 hari.

PPLN dari negara yang berdekatan dengan negara yang memiliki kasus Omicron tinggi tersebut juga harus menjalani karantina selama 10 hari. Sedangkan PPLN dari negara yang memiliki kasus Omicron relatif landai hanya perlu menjalani karantina selama tujuh hari.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru