Kemenag Buka Kembali Pemberangkatan Umrah Jemaah RI di Tengah Pandemi Pada 8 Januari 2022
AFP
Nasional

Setelah sempat ditunda lagi akibat temuan kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia, kini Kemenag kembali membuka pemberangkatan jemaah Umrah RI di masa pandemi.

WowKeren - Sebelumnya, pemberangkan jemaah Umrah Indonesia sempat kembali ditunda lantaran ada kasus COVID-19 varian Omicron yang terdeteksi di Tanah Air. Kini, Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka rencana pemberangkatan jemaah Umrah RI perdana di tengah pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan bahwa keberangkatan Umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022 mendatang. Ia menuturkan bahwa pelaksanaan ibadah Umrah itu nantinya dengan pengendalian dan pengawasan protokol kesehatan yang ketat, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Lebih lanjut, Hilman mengungkapkan bahwa Kemenag telah melaksanakan rapat lintas kementerian/lembaga terkait penyelenggaraan ibadah Umrah 1443 Hijriah pada 3 Januari 2022 lalu. Ia juga menyampaikan bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah memberikan arahan langsung soal penerapan prokes secara ketat.

"Pemberangkatan jemaah Umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022," tutur Hilman dalam keterangan pers, Kamis (6/1). "Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaah Umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh)."


Selain itu, Hilman menuturkan bahwa pemberangkatan Umrah diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten. Kemudian, kepulangan jemaah Umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

"Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU," papar Hilman.

Selanjutnya, Hilman menambahkan bahwa Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah Umrah di wilayah kerjanya masing-masing. Pihak Kemenag pun telah mengirimkan surat kepada PPIU dan Kanwil Provinsi se-Indonesia terkait ketentuan penyelenggaraan Ibadah Umrah di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.

Sebelumnya, Kemenag juga telah mengungkapkan biaya Umrah yakni sebesar Rp28 juta. Namun biaya ini, disebut belum termasuk PCR hingga karantina.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait