Obat COVID-19 Molnupiravir Ternyata Sudah Dapat Izin Darurat Dari BPOM RI
Nasional

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa obat alternatif COVID-19 Molnupiravir telah tiba di Indonesia pada 3 Januari 2022 lalu.

WowKeren - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah memberikan izin penggunaan darurat alias emergency use authorization (EUA) untuk obat pil COVID-19 Molnupiravir buatan perusahaan Merck and Co. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM Penny K Lukito.

"Molnupiravir sudah mendapat izin penggunaan darurat BPOM RI," ungkap Penny dilansir detikcom, Senin (10/1).

Pil COVID-19 tersebut diyakini dapat mengurangi risko keparan dan kematian akibat virus corona. Meski demikian, Penny tidak menjelaskan kapan tepatnya BPOM memberikan izin darurat bagi Molnupiravir.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa obat alternatif COVID-19 Molnupiravir tiba di Indonesia pada 3 Januari 2022 lalu. Menurut Budi, pil tersebut akan disimpan terlebih dahulu sebagai persiapan apabila terjadi lonjakan kasus COVID-19.


"Jadi kita sudah simpan dulu, kalau nanti ada apa-apa kita sudah siapkan obatnya, karena ini terbukti bisa mengurangi laju masuknya ke rumah sakit untuk orang-orang yang terkena COVID-19 yang saturasi masih di atas 94 persen," papar Budi.

Budi juga sempat menjelaskan bahwa molnupiravir dapat memberikan perlindungan terhadap COVID-19 hingga 50 persen. Meski demikian, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa proteksi obat tersebut turun dari 50 persen menjadi hanya sekitar 30-40 persen.

Tak hanya molnupiravir, Budi juga menjelaskan bahwa pil anti COVID-19 Plaxvoid buatan Pfizer kemungkinan juga akan didatangkan ke Tanah Air. Sama seperti molnupiravir, Plaxvoid juga telah mendapat persetujuan penggunaan dari BPOM Amerika Serikat alias Food and Drug Administration (FDA).

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan Kemenkes merekomendasikan perawatan berupa perubahan tatalaksana pada pasien asimtomatik (tanpa gejala) dan gejala ringan. Contohnya adalah penambahan obat molnupiravir dan paxlovid untuk gejala ringan.

"Selain itu, perlu penyiapan isolasi terpusat di DKI Jakarta dan aktivasi program telemedicine untuk isolasi mandiri di DKI Jakarta. Pasien dengan komorbid dengan tingkat keparahan apa pun dirawat di rumah sakit," papar Nadia pada Sabtu (8/1) lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru