Gibran dan Kaesang Anak Jokowi Dilaporkan Terkait Dugaan Korupsi, KPK Buka Suara
Nasional

Gibran dan Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

WowKeren - Dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun. Gibran dan Kaesang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihak KPK mengaku telah menerima laporan Ubedilah tersebut. KPK berjanji akan mempelajari laporan tersebut dan melakukan verifikasi serta penelaahan terlebih dahulu.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima, benar hari ini telah diterima Bagian Persuratan KPK," jelas Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com, Senin (10/1).

Menurut Ali, verifikasi penting dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi atau bukan. Verifikasi tersebut dilakukan guna memastikan apakah laporan itu masuk dalam ranah kewenangan KPK atau tidak.

"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutur Ali.


Sementara itu, Gibran juga sudah buka suara mengenai kabar dirinya dan sang adik dilaporkan ke KPK. Ketika dijumpai di Markas Korem 074/Warastratama pada Senin kemarin, putra sulung Jokowi tersebut ternyata mengaku belum mengetahui kabar pelaporannya.

"Apa kesalahannya? Korupsi apa? Kebakaran hutan? Nanti tanya Kaesang," balas Gibran kepada awak media yang mengonfirmasi kabar tersebut.

Meski begitu, Gibran mengaku siap apabila dirinya dipanggil KPK terkait laporan tersebut. "Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata Gibran.

Di sisi lain, Ubedilah sebagai pelapor menjelaskan bahwa masalah ini bermula dari tahun 2015, ketika ada perusahaan bernama PT SM dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun. Hal ini rupanya terkait dengan status PT SM sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan.

Namun dalam prosesnya, Mahkamah Agung kemudian hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar. "Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," imbuh Ubedilah.

Ubedilah berpendapat ada tindakan KKN yang sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM. Hal ini terkait dengan adanya kucuran dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru