Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri, Ini Alasannya
Nasional

Herry Wirawan sang oknum guru pemerkosa 13 santriwati dijatuhi tuntutan hukuman mati serta kebiri kimia. Namun Komnas HAM malah menolak tuntutan hukuman mati tersebut.

WowKeren - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap pelaku rudapaksa belasan santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan. Namun nyatanya tuntutan ini tidak terlalu disambut baik oleh Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menilai bahwa tuntutan untuk Herry tersebut bertentangan dengan prinsip HAM. "Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM," tegas Beka kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/1).

Beka menegaskan pihaknya berharap Herry mendapat hukuman yang seberat-beratnya. Apalagi karena ia terlibat dalam kasus kekerasan seksual kepada banyak orang dan sebagian di antaranya merupakan anak-anak.

Kendati demikian, Beka menilai Herry tidak seharusnya dihukum mati. Pasalnya hak hidup seseorang merupakan hal yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun alias non derogable rights.


Lalu hukuman apa yang menurut Komnas HAM setimpal dengan kejahatan yang telah Herry lakukan? "(Alternatif hukuman) bisa dihukum (penjara) seumur hidup," ungkap Beka mengusulkan, dikutip pada Kamis (13/1).

Sebagai pengingat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, yang merupakan JPU dalam kasus ini menjatuhkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry. Menurutnya Herry telah bersalah dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan belasan santriwati berusia remaja, hingga beberapa di antaranya melahirkan bayi yang kemudian dieksploitasi kembali oleh Herry.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ujar Asep yang dijumpai seusai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

Bukan hanya itu, JPU juga menjatuhkan tuntutan tambahan berupa kebiri kimia. "Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," pungkas Asep.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait