Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Bagi Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung
Nasional

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry Wirawan yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

WowKeren - Herry Wirawan yang merupakan terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, menjalani sidang tuntutan pada Selasa (11/1) hari ini. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dan berlangsung secara tertutup.

Herry rupanya dituntut hukuman mati dan kebiri kimia dalam kasus pemerkosaan tersebut. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep. "Ini sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan."

Selain itu, jaksa meminta hakim agar terdakwa membayar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan penjara, dan juga membayar restitusi alias ganti rugi untuk para korban sebesar Rp 331 juta lebih.


"Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban total Rp 331 juta," lanjutnya.

Hakim juga diminta untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan semua yayasan dan pesantren maupun boarding school Herry Wirawan. Setelah aset tersebut disita dan dilelang, hasilnya digunakan untuk kelangsungan hidup para korban Herry Wirawan dan anak mereka.

Sementara itu, Herry Wirawan dianggap telah memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban yang masih di bawah umur. Menurut Asep, perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak luar biasa berupa keresahan sosial.

"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," tutur Asep.

Aksi bejat Herry Wirawan dinilai berpotensi menimbulkan korban ganda, yakni korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik. Hal ini dapat menimbulkan dampak sosial dalam berbagi aspek. Oleh sebab itu, Herry dituntut untuk membayarkan restitusi untuk para korbannya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait