PKS Masih Kekeh Tolak RUU TPKS: Draft Terakhir Tidak Memenuhi Catatan
Nasional

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus menyampaikan penolakan terkait pengesahan RUU TPKS. PKS menilai ada sejumlah poin yang masih belum memenuhi daftar syarat mereka.

WowKeren - Banyak pihak mendesak DPR RI untuk segera mengesahkna RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Meski begitu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nyatanya masih tetap kekeh untuk menolak pengesahan Rancangan Undang Undang tersebut.

Pasalnya, pihak PKS menilai masih ada sejumlah poin yang belum sesuai. PKS pun meminta sejumlah syarat poin beleid yang mereka ajukan harus dimasukkan sebelum pengesahan RUU TPKS dilakukan.

Anggota Fraksi PKS di Dewan Perwakilan Rakyat, Ledia Hanifa, mengatakan hingga kemarin, Badan Legislasi belum memenuhi permintaan fraksinya mengenai sejumlah catatan mereka. Poin-poin yang PKS inginkan dimasukkan dalam beleid ini antara lain adalah pengaturan pidana tentang kebebasan seks atau seks di luar nikah. Selain itu pihaknya juga mempermasalahkan soal pengaturan pidana bagi mereka yang melakukan penyimpangan seksual.

“Masalahnya, draf terakhir tidak memenuhi catatan tersebut,” ujar Ledia Hanifa kepada Tempo, Rabu (12/1) kemarin.


Sebelumnya, sejumlah anggota DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani, meyakini bahwa undang-undang ini akan disahkan pekan depan. Pembahasan secara insentif di Badan Legislasi DPR berlangsung sejak setahun terakhir dan mengubah nama beleid ini dari sebelumnya Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara itu, menurut Ledia Hanifa, penting bagi fraksinya untuk memasukkan prinsip jika hubungan seksual yang dilakukan di luar pernikahan dapat dituntut pidana. Pasalnya, prinsip keagamaan menjadi penting untuk dipertimbangkan dalam RUU TPKS tersebut.

“Kami melihat bahwa budaya kita tidak bisa disamakan dengan pengertian konsen seperti yang diatur di Barat,” pungkas Ledia Hanifa.

Sikap PKS tersebut diketahui tak pernah berubah dari selama pembahasan beleid ini. Selain PKS, ada juga partai lain yang masih memiliki persoalan dengan RUU tersebut. Di antaranya adalah PPP (Parta Persatuan Pembangunan) dan Partai Golkar.

Partai Persatuan Pembangunan juga menginginkan aturan seks di luar pernikahan juga dapat dipidana. Sementara fraksi Partai Golkar menginginkan pengesahan RUU TPKS ditunda setidaknya beberapa bulan ke depan hingga seluruh fraksi pendapatnya sama.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait