Kemenkes Sebut 21 Provinsi Penuhi Syarat Vaksinasi Booster Non Lansia, Ibu Hamil Diizinkan
Unsplash/Ömürden Cengiz
Nasional

Seperti yang diketahui, pelaksanaan booster vaksin COVID-19 saat ini diperuntukkan bagi kelompok prioritas, seperti lansia. Namun Kemenkes juga telah memberikan izin kepada non lansia, termasuk ibu hamil.

WowKeren - Saat ini, pemerintah tengah melaksanakan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster yang telah dimulai sejak 12 Januari lalu. Namun booster ini baru diperuntukkan bagi kelompok prioritas yakni lansia dan yang memiliki penyakit penyerta komorbid.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa vaksinasi booster COVID-19 untuk kelompok non lansia bisa dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis pertama 70 persen dan dosis satu lansia 60 persen. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan yang ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 12 Januari 2022.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan bahwa ada 21 provinsi yang sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi booster non lansia atau usia di atas 18 tahun. Adapun 21 provinsi itu meliputi DKI Jakarta, Bali, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Lampung, serta Nusa Tenggara Barat.

Kemudian ada juga Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Kalimantan Selatan. "Yang mencapai target keduanya (cakupan vaksinasi) 21 provinsi," tutur Nadia kepada Kompas.com, Kamis (13/1).


Selain itu, kata Nadia, Kemenkes juga telah memberikan izin bagi ibu hamil untuk menerima booster vaksin COVID-19. "Iya, ibu hamil boleh," terang Nadia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/1).

Menurut Nadia, prioritas pemberian vaksinasi booster COVID-19 kepada wanita hamil lantaran mereka memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi COVID-19, khususnya terhadap wanita hamil dengan kondisi medis tertentu. Ia lantas mengingatkan bahwa pemberian booster terhadap ibu hamil harus merujuk pada SE Nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

"Beda dengan kelompok rentan ya," papar Nadia. "Kalau definisi kelompok rentan hanya terbatas yang punya komorbid dan yang kelainan imunitas."

Adapun jadwal pelaksanaan booster bagi masyarakat umum itu bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Dengan melihat tiket apakah sudah tersedia apa belum.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru