Larangan Masuk 14 Negara ke RI Dihapus, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 7 Hari
AFP/Adek Berry
Nasional

Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas COVID-19 menuturkan bahwa larangan masuk tersebut dihapus pemerintah lantaran varian Omicron telah menyebar di 150 dari total 195 negara di dunia.

WowKeren - Durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia kini disamakan menjadi 7x24 jam. Perubahan ini terjadi seiring dengan keputusan pemerintah yang mencabut larangan masuk bagi WNA dari atau yang pernah singgah di 14 negara dengan kasus Omicron tinggi.

Sebelumnya, warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari 14 negara tersebut harus menjalani masa karantina yang lebih lama, yakni 10x24 jam. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Satgas COVID-19 No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7x24 jam," demikian kutipan SK tersebut, dikutip Jumat (14/1).


Menurut SK tersebut, WNI pelaku perjalanan luar negeri dapat melakukan karantina terpusat secara gratis dengan pelayanan yang meliputi penginapan, transportasi, makan, obat, Alat Pelindung Diri, bahan habis pakai dan biaya RT-PCR. Namun karantina gratis ini hanya disediakan untuk WNI yang memenuhi syarat, antara lain:

  1. Pekerja Migran indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari
  2. Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan studi luar negeri
  3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas luar negeri
  4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

Di sisi lain, Satgas COVID-19 telah mengungkapkan alasan pemerintah menghapus larangan masuk dari 14 negara dengan kasus Omicron tinggi. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas COVID-19 menuturkan bahwa keputusan ini diambil pemerintah lantaran varian Omicron telah menyebar di 150 dari total 195 negara di dunia.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," tutur Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru