Sebelumnya, DPR telah membawa RUU TPKS ke dalam masa sidang. Setelah itu, DPR mengadakan rapin dan Bamus yang juga turut membahas mengenai RUU TPKS untuk bisa diselesaikan dengan cepat.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 14 Januari 2022 - 14:58 WIB
WowKeren - Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani telah membawa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke dalam Masa Persidangan III Tahun 2021-2022. Selain itu, Puan juga menyampaikan alasan pihaknya tidak segera mengesahkan RUU TPKS lantaran memilih untuk berhati-hati.
Kini, DPR RI juga telah selesai menggelar rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) terkait RUU TPKS. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa hasil dari rapat tersebut adalah memutuskan RUU TPKS akan dibawa ke sidang paripurna pada 18 Januari 2022 mendatang.
"Rapim dan Bamus sudah kemarin (Kamis, 13/1), sepakat dibawa ke paripurna 18 Januari," tutur Dasco kepada Liputan6.com, Jumat (14/1).
Lebih lanjut, Dasco menyebut bahwa 9 Fraksi atau seluruh Partai Politik (Parpol) di DPR telah sepakat dengan keputusan dari Bamus. Sebelumnya, ia menuturkan bahwa belum bisa memastikan AKD mana yang akan membahas RUU TPKS, apakah akan Komisi VIII atau dibuat panitia kerja.
Meski demikian, kata Dasco, AKD yang akan dipilih harus bisa cepat bekerja dan membahas RUU TPKS. "Kita lihat besok, mana yang cepat ajalah. Mana yang cepat dan cermat," imbuhnya.
Mengingat sudah banyak desakan dari masyarakat untuk segera mengesahkan RUU TPKS, maka Dasco akan memastikan bahwa aturan tersebut bisa disahkan secepatnya. "Karena ini sudah tuntutan masyarakat," terang Dasco.
Sebelumnya, Dasco juga menuturkan bahwa RUU TPKS saat ini menjadi prioritas DPR agar bisa segera disahkan. Bahkan ia juga menyebut sejak awal RUU TPKS tidak ada masalah atau hambatan. Alasan tidak dibawa pada masa sidang akhir tahun 2021 lalu hanya perkara mekanisme.
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya memperkirakan bahwa RUU TPKS bisa selesai dalam satu masa sidang. Hal ini disampaikannya melihat kondisi DPR dan pemerintah yang telah berkoordinasi saat RUU TPKS disusun di tingkat panitia kerja (panja).
(wk/tiar)