BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Obat COVID-19 Molnupiravir, Tak Boleh Dipakai Ibu Hamil
Nasional

Obat Molnupiravir ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa (usia 18 tahun ke atas) yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID- 19 berat.

WowKeren - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan izin penggunaan darurat alias emergency use authorization (EUA) untuk obat COVID-19 Molnupiravir pada Kamis (13/1). Obat Molnupiravir ini dikembangkan oleh perusahaan Merck Sharp & Dohme (MSD).

Obat Molnupiravir ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa (usia 18 tahun ke atas) yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID- 19 berat. Obat diberikan dua kali sehari sebanyak empat kapsul, selama li,ma hari.

"Setelah melalui evaluasi terhadap data-data hasil uji klinik bersama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi untuk persetujuan EUA ini, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan juga akan terus memantau keamanan penggunaan Molnupiravir di Indonesia," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito.

Hasil evaluasi dari aspek keamanan menunjukkan bahwa pemberian Molnupiravir relatif aman dan efek sampingnya dapat ditoleransi. Adapun efek samping Molnupiravir yang paling sering dilaporkan antara lain mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring.


Hasil uji non-klinik dan uji klinik juga menunjukkan bahwa obat ini tidak menyebabkan gangguan fungsi hati. Meski demikian, BPOM menyatakan Molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil. Sedangkan wanita usia subur yang tidak hamil harus menggunakan kontrasepsi selama pemberian Molnupiravir.

Hasil uji klinik fase 3 menunjukkan bahwa Molnupiravir bisa menurunkan risiko rawat inap atau kematian sebesar 30 persen pada pasien COVID-19 derajat ringan hingga sedang. Angka ini turun menjadi 24,9 persen pada pasien COVID-19 ringan.

Obat Molnupiravir yang disetujui berupa kapsul 200 mg yang didaftarkan oleh PT. Amarox Pharma Global dan diproduksi Hetero Labs Ltd., India. PT. Amarox Pharma Global sendiri tengah melakukan persiapan produksi lokal Molnupiravir kapsul melalui teknologi transfer di fasilitas produksi Amarox Cikarang untuk mendukung ketersediaan obat COVID-19 Tanah Air.

"Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi kapsul nonbetalaktam telah diterbitkan pada 3 Januari 2022, dan setelah persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dapat dipenuhi oleh industri maka produksi lokal direncanakan siap diproduksi pada awal Maret 2022," papar Penny. "Hal ini semakin meningkatkan upaya kita bersama dalam mendukung kemandirian industri obat dalam negeri."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait