Puan Maharani Ungkap Alasan RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan: Lebih Baik Hati-Hati
Instagram/puanmaharaniri
Nasional

Sang Ketua DPR RI memastikan lembaganya berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU TPKS. Sedianya RUU TPKS akan disahkan jadi RUU inisiatif DPR tanggal 18 Januari 2022 mendatang.

WowKeren - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi salah satu produk hukum yang sangat dinantikan pengesahannya. Banyak yang mempertanyakan mengapa RUU tersebut tidak segera disahkan, bahkan sampai didesak oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani lantas mengungkap proses pembahasan RUU TPKS di lembaganya yang menurut penilaiannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Kendati demikian, Puan berjanji RUU TPKS akan segera diselesaikan meski tetap memohon maklum dari masyarakat apabila tidak bisa selesai dalam satu masa sidang.

"Kalau kemudian ada liku-liku di lapangan kita tetap semangat, enggak boleh emosional dan jangan menyerah, dalam arti 'kok belum selesai-selesai?'" kata Puan yang dijumpai sejumlah aktivis di Gedung DPR, Rabu (12/1). "Lebih baik selesainya hati-hati, daripada kita terburu-buru tapi selesainya celaka."

Puan menegaskan bahwa Indonesia begitu beragam, termasuk dari segi agama. "Indonesia besar, beraneka ragam, banyak agama. Apa yang di Islam beda di agama lain, Kristen beda dengan Islam dan lain. DPR RI, saya, berkomitmen untuk segera selesaikan RUU TPKS ini dengan hati-hati," ujar Puan.

"Kalau tidak selesai dalam waktu satu sidang ya mungkin ada masalah yang belum selesai," imbuh putri Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri tersebut. "Apalagi di DPR terdiri 9 fraksi dengan pandangan berbeda."


Puan memastikan bahwa tidak ada upaya penjegalan, namun memang pembahasan RUU TPKS harus melewati berbagai mekanisme dan pertimbangan. "Kalau kita terobos tidak sesuai mekanismenya, akhirnya semangat dan energi yang terkuras akan menghasilkan UU yang cacat hukum," tutur Puan.

"Jadi UU yang akan kita hasilkan itu adalah UU yang memang nantinya bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara. Jangan karena ada suatu proses yang kita lewati, ini balik lagi ke nol di judicial review, kemudian kita harus ulang lagi karena cacat hukum," lanjut Puan.

Pembahasan RUU TPKS juga dilakukan dengan sangat berhati-hati agar tidak membatasi ruang gerak perempuan. Jangan sampai RUU TPKS, misalnya, membatasi aktivitas perempuan dengan larangan pergi di atas jam 5 sore yang tentu malah berdampak buruk.

"Saya sudah baca sementara draftnya, menurut saya banyak hal yang kita harus cermati dan jangan emosional. Karena ini beririsan antara hukum, budaya, adat istiadat, kebiasaan kita, dan lain-lain sebagainya," papar Puan. "Karena yang kemudian menjadi korban itu akhirnya korban lagi kan. Kejadian sekarang, saat korban, kita, melapor ternyata kita malah yang dianggap mengundang, seperti itu kan."

Puan pun menekankan bahwa RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022. DPR, menurutnya, berkomitmen untuk segera mengesahkan RUU tersebut, termasuk dengan bersama-sama membahas permasalahan di dalamnya bersama pemerintah.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait