Satgas Beber Alasan Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA Dari 14 Negara di Tengah Ancaman Omicron
Nasional

Setelah memperpanjang pembatasan pintu masuk bagi WNA yang hendak ke Indonesia, kini pemerintah justru mencabut larangan tersebut di tengah ancaman varian Omicron.

WowKeren - Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menutup pintu masuk kedatangan Warga Negara Asing (WNA) pada 1 Januari hingga 14 Januari 2022. Hal ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah melarang WN Inggris masuk ke Indonesia akibat tingginya kasus COVID-19 varian Omicron.

Kemudian, pemerintah juga telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan WNA tersebut selama 14 hari hingga 25 Januari 2022. Namun kini tampaknya pemerintah kembali mengubah aturan tersebut.

Saat ini, pemerintah diketahui mencabut larangan masuk bagi WNA atau yang pernah singgah di 14 negara dengan kasus Omicron tinggi. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanaganan COVID-19 menuturkan bahwa keputusan ini diambil pemerintah lantaran varian Omicron telah menyebar di 150 dari total 195 negara di dunia.

"Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," tutur Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1).


Lebih lanjut, Wiku menuturkan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 tertanggal 10 Januari 2022. Seperti yang diketahui, sebelumnya pemerintah melarang setiap WNA yang berasal atau pernah singgah di 14 negara dengan angka kasus Omicron tinggi masuk ke Indonesia.

Adapun ke 14 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Norwegia, Prancis, Inggris, dan Denmark. Dengan dicabutnya aturan tersebut, artinya, seluruh WNA dari negara manapun diizinkan masuk ke Indonesia dengan melakukan karantina selama 7 hari. "Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri," imbuhnya.

Mengenai lama masa karantina itu, Wiku mengatakan telah sesuai dengan rekomendasi dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat (AS). CDC menyebutkan bahwa masa inkubasi Omicron di tubuh manusia bisa muncul gejala pada hari ketiga sampai keenam.

Wiku menambahkan bahwa pemerintah akan tetap menjaga proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan ketat melalui skrining kesehatan yang dilakukan di setiap pintuk masuk negara.

"Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan," tandas Wiku.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru