Kondisi Mengkhawatirkan, Pengungsi Somalia yang Hamil Tua Sudah Seminggu Ditahan di Bandara Soetta
Pixabay/Pexels
Nasional

AII mengungkap kondisi mengkhawatirkan seorang pengungsi perempuan asal Somalia yang sudah seminggu ditahan di kantor imigrasi Bandara Soetta dalam kondisi hamil tua. Pengungsi itu juga terancam dideportasi.

WowKeren - Seorang pengungsi wanita asal Somalia yang sedang dalam kondisi hamil tua harus ditahan sejak 6 hari lalu di kantor imigrasi Bandara Soekarno Hatta. Tak hanya itu, pengungsi berusia 35 tahun tersebut juga terancam dideportasi. Hal itu diungkap oleh Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, menyebut pengungsi itu ditahan di kantor imigrasi sejak Minggu (9/1) lalu.

"Pada 9 Januari dini hari, seorang pengungsi perempuan berumur 35 tahun asal Somalia yang sedang hamil tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah tiba, dia ditahan di detensi imigrasi bandara hingga saat ini ditulis," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/1).

Berdasarkan informasi yang diterima, pengungsi tersebut terlihat tidak sehat dan mengalami pembengkakan di badannya. Pengungsi itu juga merasa khawatir karena tidak lagi bisa merasakan pergerakan janinnya. Usman mengatakan pengungsi itu sudah mulai merasakan nyeri persalinan, namun tak kunjung diberi akses ke rumah sakit oleh petugas imigrasi.

Di sisi lain, organisasi internasional yang memiliki mandat untuk mengurus pengungsi juga belum diberikan akses untuk bertemu dengan pengungsi tersebut dan melakukan verifikasi langsung. Padahal, Usman menyebut perempuan itu sebelumnya sudah resmi terdaftar sebagai pencari suaka di Indonesia sejak 2016.

Dia meninggalkan Somalia karena kondisi di sana yang tidak stabil. "Dia juga adalah seorang penyintas kekerasan seksual," ujar Usman.


Pada Desember 2021, perempuan itu kembali ke Somalia karena adanya tekanan dari keluarga. Namun di sana, dia mengalami kekerasan domestik yang membahayakan kondisi fisik, psikologis, dan kehamilannya. Akhirnya, perempuan itu pun kembali mencari suaka di Indonesia.

Terkait itu pihaknya mendesak agar imigrasi Soetta tidak mendeportasi pengungsi perempuan tersebut. Apalagi, perempuan itu adalah korban kekerasan domestik dan kawin paksa di Somalia.

"Kami mendesak agar petugas imigrasi tidak mendeportasi pengungsi ini karena ada dugaan bahwa dia menjadi korban kawin paksa dan kekerasan domestik di negara asalnya," ucap Usman.

Selain itu, pihaknya juga mendesak agar pengungsi tersebut diberi akses untuk ke rumah sakit dan bantuan medis ataupun kebutuhan dasar lain yang dia perlukan.

"Menghalangi pengungsi Somalia ini mendapatkan akses kesehatan yang layak adalah pelanggaran HAM. Tidak hanya itu, hukum internasional juga telah mengatur adanya prinsip non-refoulement, yang sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional, mengatur bahwa negara tidak boleh mengirim para pengungsi dan pencari suaka ke tempat di mana nyawa mereka terancam," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru