Pemerintah Cabut Larangan Masuk WNA Dari 14 Negara, Bandara Akan Sesuaikan Regulasi
pixabay/ilustrasi
Nasional

Menindaklanjuti aturan terbaru dari pemerintah soal penghapusan larangan kedatangan dari 14 negara dengan kasus Omicron tinggi, pihak bandara pun menerbitkan regulasi baru.

WowKeren - Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menyampaikan bahwa pemerintah mencabut larangan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) atau pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari 14 negara dengan angka kasus Omicron tinggi.

Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil lantaran kasus Omicron telah menyebar ke 150 dari total 195 negara di dunia. Menurutnya, apabila aturan larangan kedatangan dari 14 negara itu dilanjutkan, akan menyulitkan pergerakan lintas negara.

Menanggapi kebijakan baru tersebut, maka pihak bandara pun akan menyesuaikan regulasi yang akan diterbitkannya nanti. "(Operasional bandara internasional) sudah disesuaikan dan efektif per 12 Januari 2022," tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati kepada Republika, Jumat (14/1).

Lebih lanjut, Adita menuturkan bahwa Kemenhub juga sudah membuat regulasi untuk menyesuaikan aturan Satgas Penanganan COVID-19 soal pencabutan larangan kedatangan dari 14 negara tersebut. Kemenhub pun menyesuaikan regulasi melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.


Dalam Surat Edaran Kemenhub tersebut, kata Adita, pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Adapun pembatasan tersebut nantinya hanya sesuai skema perjanjian bilateral seperti Travel Corrodor Arrangement (TCA) dan atau mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementeri atau lembaga terkait.

Selain itu, seluruh pelaku perjalanan luar negeri baik WNI maupun WNA juga harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan (prokes) yang telah ditetapkan pemerintah. Kemudian, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 fisik maupun digital dengan dosis lengkap.

Sementara untuk mengetahui status kesehatan, Adita menerangkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri pada saat ke luar bandara, juga dilakukan tes molekuler isoterm atau sejenisnya di bandara kedatangan yang hasilnya kurang lebih terbit satu jam setelah tes dilakukan. Selanjutnya, pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina selama 7 hari.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru