DPR Kebut Rapat 16 Jam Hingga Subuh Demi RUU IKN Dibawa ke Paripurna Hari Ini
Twitter/DPR_RI
Nasional

DPR tengah mengebut pembahasan RUU IKN agar bisa dibawa ke Paripurna. Bahkan, Pansus IKN rela menggelar rapat dari Senin (17/1) pukul 11.00 WIB hingga 03.30 WIB pada Selasa (18/1).

WowKeren - Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dibawa ke Paripurna pada hari ini, Selasa (18/1) untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Pansus RUU IKN yang diwakili semua fraksi DPR, bersama pemerintah, dan DPD pada Selasa (18/1) dini hari. Kesepakatan diambil usai rapat digelar maraton selama hampir 16 jam sejak Senin (17/1) sekitar pukul 11.00 WIB hingga Selasa (18/1) pukul 03.30 WIB.

"Saya ingin meminta persetujuan kepada kita semua apakah RUU ini, RUU tentang IKN yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kemudian kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat 2? Apakah bisa kita setujui?" kata Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurni yang langsung dijawab setuju oleh mayoritas peserta rapat.

Dari total sembilan fraksi, hanya PKS yang menolak RUU IKN dibawa ke tahap selanjutnya atau disahkan di Paripurna. Selain perwakilan fraksi, rapat dihadiri perwakilan pemerintah. Mereka yang hadir antara lain, Menteri PPN/Kepala Bapennas Suharso Monoarfo, Menkumham Yasonna Laoly, dan Mendagri Tito Karnavian.


Seluruh fraksi DPR juga telah memberikan pandangan dan pendapat terkait RUU IKN. Sebanyak delapan fraksi DPR menyetujui RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan dan kritik.

Penolakan hanya disampaikan dari fraksi PKS. Penolakan itu disampaikan anggota fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. Suryadi menyebut, PKS menilai rencana pemindahan ibu kota baru pada semester awal 2024 terlalu terburu-buru di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Pada pembahasan maraton itu, DPR dan pemerintah membicarakan 40 pasal yang akan masuk dalam RUU IKN. Pasal-pasal itu meliputi pemberian nama Nusantara sebagai Ibu Kota Negara baru yang diusulkan Presiden Joko Widodo, penentuan sistem atau bentuk pemerintahan IKN, hingga pendanaan IKN.

Setelah disahkan pada tingkat pertama, rancangan undang-undang akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah DPR. Apabila disetujui dalam rapat itu, RUU akan dibawa ke sidang paripurna. Pada sidang paripurna, akan digelar pembahasan tingkat dua dan pengesahan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru