Heru Hidayat mendapat vonis nihil terkait kasus ASABRI usai terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Lewat vonis itu, Heru pun lolos dari tuntutan hukuman mati.
- Amelia Nur Fatimah
- Rabu, 19 Januari 2022 - 12:36 WIB
WowKeren - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Heru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus ASABRI.
Heru dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer, menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwono dalam sidang, Selasa (18/1).
Selain vonis nihil, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan. Heru diwajibkan membayar ganti rugi negara senilai Rp 12 Triliun lebih dalam rentang waktu yang telah ditentukan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” sambung hakim Purwono.
Vonis nihil ini juga berarti Heru Hidayat terbebas dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu hukuman mati. Hakim berpegangan pada pedoman dalam Pasal 67 KUHP yang menyatakan seorang yang telah divonis maksimal hukuman mati atau seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana kecuali pencabutan hak tertentu.
Seperti yang diketahui, Heru Hidayat sebelumnya telah divonis seumur hidup di kasus Jiwasraya dan putusan itu sudah berkekuatan tetap atau inkrah. Hal itulah yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis nihil Heru Hidayat di kasus ASABRI. Tak sendiri, Heru Hidayat divonis seumur hidup bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk.
Dalam kasus itu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan mereka. Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp 16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.
(wk/amel)