94 Lubang Bekas Tambang Ancam Pembangunan IKN, Jatam: Harus Segera Diselesaikan
Nasional

Jatam menyoroti permasalahan puluhan lubang bekas tambang yang berada di kawasan Ibu Kota Negara yang baru. Lubang bekas tambang itu dikhawatirkan jadi masalah baru dalam pembangungan IKN.

WowKeren - Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia ternyata masih menyisakan sejumlah masalah dan kekhawatiran. Hanya dalam waktu singkat beleid yang mengatur pemindahan ibu kota baru RI ke Kalimantan Timur telah disepakati. Namun, beleid tersebut mengundang sejumlah sorotan, terutama persoalan lubang tambang di Kalimantan Timur.

"Persoalan lubang tambang di Kaltim sampai saat ini belum juga tuntas. Bahkan masih menjadi momok," ujar Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Pradarma Rupang pada Rabu (19/1), dilansir dari Cnnindonesia.com.

Menurut catatan Jatam Kaltim, setidaknya ada 1.357 lubang tambang di provinsi tersebut. Lubang itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota Kaltim. Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki paling banyak lubang tambang. Di kawasan Kukar, terdapat 842 lubang tambang, lalu disusul Samarinda, 342 lubang lalu Kutai Timur 223 liang.

Sisanya ada di kawasan seperti Paser, PPU hingga Berau. Lubang tersebut merupakan bekas tambang ataupun yang saat ini masih berproduksi. Kawasan IKN pun tak luput dari persoalan lubang tambang tersebut.

Dalam dokumen bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Forest Watch Indonesia, Jatam, Pokja 30, Pokja Pesisir dan Nelayan, serta Trend Asia disebutkan ada 94 lubang bekas tambang batu bara tersebar di atas kawasan IKN. Jumlah tersebut, berasal dari lima perusahaan.


Lubang-lubang tambang tersebut secara administrasi masuk wilayah Penajam Paser Utara (PPU) yang menjadi lokasi kawasan IKN baru. Di kabupaten PPU itu terdapat 62 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan lubang-lubang tambang itu juga telah memakan banyak korban.

"Celakanya gara-gara lubang tambang ini sudah 40 nyawa melayang di Kaltim. Sebanyak 33 kasus dari kalangan anak-anak dan remaja, sisanya dewasa," bongkar Rupang.

Karena itu, Rupang berharap masalah lubang tambang tak hanya menjadi urusan pusat saja, daerah juga harus terlibat. Rupang mengingatkan bahwa aturan terkait penanganan lubang tambang itu sudah tegas dalam UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan itu, Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Perusahaan tambang yang tidak memberikan dana jaminan reklamasi bakal dipidana lima tahun dan denda Rp100 miliar. Bahkan jika izinnya sudah dicabut pun tetap punya kewajiban menunaikan reklamasi.

"Terutama untuk persoalan reklamasi pascatambang. Jangan sampai 'dosa' masa lalu justru menagih pada masa mendatang. "Masalah lubang tambang nyata dan harus diselesaikan. Pemerintah tak bisa menutup mata terus-menerus," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru