Pasien Konfirmasi Omicron di Bawah 45 Tahun Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Simak Syarat Lengkapnya!
Unsplash/Gabriel Alenius
Nasional

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron harus diisolasi di rumah sakit. Namun kini SE terbaru memungkinkan pasien Omicron untuk isoman di rumah saja.

WowKeren - Kementerian Kesehatan kini memperbolehkan pasien COVID-19 yang terpapar Varian Omicron untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Namun ada sejumlah syarat yang ditentukan dan tidak semua pasien Omicron boleh menjalani isoman.

Sebelumnya, Surat Edaran Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, harus diisolasi di rumah sakit. Namun kekinian, Menkes Budi mengeluarkan SE baru Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 yang memungkinkan pasien Omicron untuk isoman di rumah saja.

Salah satu pertimbangannya adalah beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat yang menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta. Dengan mempertimbangkan hal tersebut dan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.


"Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," jelas Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Kamis (20/1).

Menurut SE terbaru, pasien konfirmasi Omicron tanoa gejala dan gejala ringan bisa melakukan isoman jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Adapun syarat klinisnya antara lain berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Adapun syarat rumah untuk pasien Omicron yang hendak isoman antara lain bisa tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi apabila tinggal di lantai terpisah dari penghuni rumah lainnya. Selain itu ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, serta bisa mengakses pulse oksimeter.

"Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat," demikian kutipan SE tersebut. "Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait