Rencana Dana Pengendalian COVID-19 Dialihkan Untuk Pembangunan IKN Tuai Kecaman
sehatnegeriku.kemkes.go.id
Nasional

Sumber dana untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru kembali menuai pro kontra. Kali ini rencana untuk mengalihkan dana pengendalian COVID ke IKN ikut dikritik.

WowKeren - Rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru terus menuai pro dan kontra. Salah satunya soal sumber anggaran dana untuk pembangunan IKN yang mencapai Rp 466 triliun. Sebelumnya, muncul wacana pengambilan dana dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional untuk pembangunan IKN.

Anggaran tersebut juga termasuk dana untuk pengendalian pandemi COVID-19. Tak ayal rencana itu langsung menuai kritik dan kecaman. Salah satunya dari ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri.

Ia mengkritik pengalihan pendanaan pengendalian Covid-19 ke rancangan Ibu Kota Negara (IKN). Menurut Faisal, pengalihan pendanaan dari penanganan wabah ke ibu kota baru adalah kejahatan luar biasa.

Ia mengkritik pengalihan dana tersebut yang menggunakan UU No. 2 tahun 2020. Faisal menyebut aturan itu seharusnya fokus untuk penanganan COVID-19, bukan untuk pendanaan IKN .

"Sekarang udah dibangun untuk COVID disisihkan untuk ibu kota baru. Ini kejahatan luar biasa, sudah dikasih keleluasaan, tapi disalahgunakan," jelas Faisal dalam diskusi virtual bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Jumat (21/1).


Menurut Faisal, semestinya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tidak dibagikan untuk membangun ibu kota baru saat ini. Ia menilai pemerintah semestinya harus konsentrasi pada pemulihan ekonomi dan kesehatan.

Faisal menjelaskan bahwa memang pada UU No. 22 tahun 2020 ada keleluasaan untuk pemerintah mencari dana dari mana pun untuk penanganan wabah. Tetapi pengalihan alokasi ke IKN sekarang dinilai tidak tepat sasaran.

Sebaliknya, Faisal menilai bahwa semestinya anggaran untuk IKN dialokasikan ke penanganan wabah. "Justru anggaran yang sudah ada dialokasikan untuk ibu kota baru, nanti dulu semua kita konsentrasi untuk COVID,” ungkapnya.

Untuk bersiap menghadapi gelombang ketiga, Fasial menyampaikan bahwa pemerintah harus menahan pendanaan IKN sejenak. Menurutnya, rakyat sudah banyak yang makin sengsara akibat pandemi.

"Kita harus siap-siap menghadapi gelombang tiga, rakyat banyak yang makin sengsara," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-13 masa pada Selasa, 18 Januari 2020. Proses perancangan selama 40 hari itu langsung menuai pro dan kontra di masyarakat.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait