Jakarta Perketat Pembatasan Mobilitas Pasca Serbuan Kasus Omicron, Tegas Bakal Berlakukan Sanksi
Nasional

Wakil Gubernur DKI Jakarta imbau masyarakat patuhi semua aturan tan protokol penanganan pandemi. Pihaknya juga mengingatkan soal adanya sanksi bagi para pelanggar.

WowKeren - Lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron di DKI Jakarta semakin mengkhawatirkan. Pemerintah pun terus mengingatkan warga untuk menahan mobilitas mereka untuk menekan penularan varian Omicron.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah mengimbau masyarakat untuk menekan jadi seminimal mungkin mobilitas yang tidak mendesak. Presiden bahkan juga kembali menyerukan imbauan WFH.

"Jika bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian tidak memiliki keperluan mendesak, sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian. Dan untuk mereka yang bisa bekerja dari rumah, work from home, lakukanlah kerja dari rumah," kata Presiden Joko Widodo, Selasa (18/1) lalu.

Menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pun turut menyerukan hal serupa. Riza Patria juga mengingatkan masyarakat untuk vaksinasi Covid-19 bagi yang belum mendapatkan vaksin dosis pertama atau kedua.


"Tetap berdiam di rumah. Pak Jokowi berkali-kali ingatkan tidak perlu keluar rumah kecuali (untuk urusan) yang sangat penting dan genting. Itu yang harus dipatuhi. Yang booster saja segerakan. Mari kita mengajak para orang tua kakek-nenek kita yang memenuhi syarat, orangtua kita, lansia, kita dorong," kata Riza di Balai Kota, Kamis (20/1).

Wagub DKI dengan tegas mengingatkan bahwa masyarakat yang melanggar aturan mobilitas akan dikenakan sanksi. "Prinsipnya kami meminta, sejauh pekerjaan dapat dikerjakan di rumah, kami minta kerjakan di rumah," kata Riza.

Jakarta saat ini diketahui menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 yang membatasi soal kapasitas pekerja yang bisa bekerja dari kantor atau work from office (WFO).Kapasitas tersebut dibatasi sebanyak 50 persen. Pemprov DKI bekerja sama dengan Satgas COVID bakal memberikan sanksi kepada unit usaha, perkantoran, ataupun pusat perbelanjaan yang tidak patuh terhadap ketentuan PPKM.

"Semua ada sanksi, tentu kami minta juga Satgas COVID-19 untuk terus meningkatkan pengetatan dan penegakan dan pemberian sanksi," tegas Riza.

Sebagai informasi, PPKM di Jakarta kembali diperpanjang dengan status level 2 dengan aturan kewajiban WFO yakni 50 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait