Hasil Sidang Tuntutan Azis Syamsuddin: 4 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Nasional

Jaksa KPK telah menjatuhkan hukuman terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam sidang tuntutan pada Senin (24/1) hari ini. Seperti yang diketahui, Azis didakwa atas kasus dugaan suap.

WowKeren - Hasil sidang tuntutan kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (24/1) hari ini, telah diumumkan. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Azis dengan hukuman 4 tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tutur Jaksa KPK Lie Putra Setiawan dalam sidang.

Azis sebelumnya ditetapkan bersalah lantaran memberi suap ke Robin dan Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar. Azis disebut terbukti memberikan uang secara bertahap kepada Robin seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu atau setara dengan Rp519,7 juta. Jaksa menyebut uang ini diberikan untuk mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azi dan Aliza Gunado pada kala itu.

"Terdakwa berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tak jadi tersangka KPK, terdakwa meminta Agus Supriyadi mengenalkan ke penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi mengenalkan AKP Stepanus Robin Pattuju," ujar jaksa.


Jaksa pun menetapkan Azis telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di sisi lain, jaksa diketahui juga mengungkit aksi ajakan sumpah mubahalah yang dilakukan Azis dalam surat tuntutannya. Mulanya, jaksa menyinggung keterangan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari yang mengaku dikenalkan kepada Robin oleh Azis. Sebelumnya, hal ini kompak dibantah oleh Azis dan Robin.

Mengingat hubungan baik antara Rita dan Azis, jaksa menilai bahwa kesaksian dari mantan Bupati Kuker itu objektif. Selanjutnya, jaksa menyoroti aksi Azis yang sebelumnya beberapa kali meminta saksi yang dihadirkan untuk bersumpah mubahalah. Namun giliran Rita, Azis tidak mengajak bersumpah.

"Baiknya hubungan terdakwa dengan Rita Widyasari makin tampak jelas, saat Terdakwa tidak mengajukan untuk dilakukannya sumpah mubahalah antara dirinya dengan Rita Widyasari," papar jaksa.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait