Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Hari Ini Dijadwalkan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap
Nasional

Kasus dugaan suap yang menyeret nama eks Wakil Ketua DPR RI itu hingga kini masih terus diusut. Setelah menjalani sidang pemeriksaan, kini Azis akan kembali menghadapi persidangan.

WowKeren - Seperti yang diketahui, eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Kini Azis akan menghadapi sidang tuntutan yang dijadwalkan pada Senin (24/1) hari ini, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Azis juga telah didakwa menyuap Robin Pattuju untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Selain itu, ia juga diduga membantu mengurus naiknya anggaran Dana Alokasi Lampung Tengah dari Rp23 miliar menjadi Rp30 miliar, dan menerima Rp2 miliar atas perannya itu. Mengenai hal ini disampaikan oleh mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang kini telah berstatus terpidana.

Meski demikian, dalam sidang pemeriksaan yang digelar pada pekan lalu, Azis membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya itu. Ia mengaku pihaknya tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara mengenai hubungannya dengan Robin Pattuju, Azis mengaku pada kala itu bertemu dengan mantan penyidik KPK itu saat diperkenalkan oleh AKP Agus Supriadi yang diketahui merupakan anggota Polri, dan bertugas sebagai Wakasatreskrim Polrestaber Semarang pada akhir 2019 atau awal 2020 lalu, di rumah dinasnya.


Berdasarkan pengakuan Azis, kala itu ia tidak mengetahui bahwa Robin merupakan seorang penyidik KPK. Ia baru mengetahuinya setelah bertemu beberapa kali.

Sementara saat disinggung mengenai bukti transfer, Azis berdalih itu merupakan uang yang dipinjam oleh Robin terhadapnya. Menurutnya, Robin beberapa kali meminjam uang darinya. Adapun rinciannya juga dijelaskan yakni pertama Rp10 juta antara Mei dan Juni 2020 lalu, dengan alasan untuk keperluan keluarga yang sakit. Sehingga dipinjamkannya pada pertemuan sekitar kedua atau ketiga dan dikirimkan ke rekening Robin.

Selanjutnya, kata Azis, uang senilai Rp200 juta yang dikirimkan secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer rekening pada 2-5 Agustus sebesar Rp50 juta. Namun uang tersebut tidak dikirimkan ke rekening atas nama Robin, melainkan Maskur Husain, pengacara, dan rekanan Robin.

Tidak hanya itu, Azis juga membantah soal mengurus kenaikan DAK Lampung Tengah saat menjabat menjadi Ketua Badan Anggaran DPR. Ia menegaskan bahwa Badan Anggaran DPR tidak memiliki tugas untuk memutuskan seberapa besar anggaran yang dilakukan pemda.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru