Beredar Buku Nikah Palsu Seharga Rp 3 Juta, Kemenag Kerja Sama Dengan Polisi
Nasional

Buku nikah nyatanya juga tak luput dari praktik pemalsuan. Menag Yaqut Cholil Qoumas pun menyatakan telah melakukan antisipasi dan bekerja sama dengan polisi untuk menangani masalah tersebut.

WowKeren - Kasus pemalsuan memang menjadi salah satu masalah pelik di Indonesia. Berbagai dokumen kependudukan pun kerap jadi sasaran pemalsuan. Kali ini, beredar kasus pemalsuan buku nikah.

Hal itu diungkap oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengungkap terdapat pihak yang menjual buku nikah palsu kepada masyarakat dengan harga sampai Rp3 juta. Hal itu ia sampaikan saat menggelar Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.

"Terkait buku nikah, ini jadi isu. Memang masih ada beberapa pihak yang memalsukan buku nikah karena beberapa waktu lalu buku nikah dijual Rp1-3 juta," ungkap Gus Yaqut pasa Senin (24/1).

Gus Yaqut mengatakan Kemenag saat ini telah mengantisipasi dan mencegah tindak pidana pemalsuan buku nikah. Bahkan, Ia berencana melakukan digitalisasi terhadap buku nikah untuk mengantisipasi pemalsuan. Gus Yaqut juga mengatakan bahwa Kemenag telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap pihak yang bertindak kriminal tersebut.


"Ini kita bekerja sama dengan kepolisian, kita teken MoU terkait pemalsuan buku nikah," ungkap Gus Yaqut.

Sebelumnya, pada Maret 2021 lalu, Polres Metro Jakarta Utara sempat membongkar sindikat pemalsuan buku nikah dengan menangkap tujuh orang tersangka. Di antara tersangka itu, ada yang bertindak melakukan pengetikan identitas, dan memalsukan tanda tangan pejabat KUA, serta cap stempel Kementrian Agama.

Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin sempat merinci kriteria buku nikah asli. Menurutnya, buku nikah asli keluaran Kemenag memiliki pengamanan berlapis.

Kamaruddin juga mengatakan data nikah yang dicetak dalam buku nikah telah terintegrasi dengan data berbasis e-KTP. Kemudian pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

"Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan," terang Kamaruddin kala itu.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait