Jaringan Internasional, Pengiriman 4 Liter Sabu Cair Asal Meksiko Berhasil Dibongkar Polisi
Maxpixel
Nasional

4 liter sabu cair impor asal Meksiko dikirim ke Indonesia. Polisi pun berhasil tangkap tersangka penerima sabu cair tersebut di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

WowKeren - Polisi kali ini berhasil membongkar kasus narkoba yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar pengiriman narkotika jenis sabu cair sebanyak 4 liter asal Meksiko.

Polisi pun berhasil menangkap dan menetapkan satu orang tersangka yang berinisial RK (28). Tersangka diringkus di daerah Cengkareng, Jakarta Barat pada 27 Januari 2022.

"Jadi narkotika jenis sabu cair ini sebanyak 4 liter ini merupakan jaringan internasional yaitu yang berasal dari Meksiko dan terhubung dengan orang yang ada di Indonesia atau Jakarta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan ke wartawan pada Rabu (26/1).

Kasus narkoba jaringan internasional ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket narkotika ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dari informasi yang didapat dari masyarakat tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pihak penerima paket narkotika tersebut.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian berhasil menangkap tersangka RK. Dari tangan tersangka RK, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 botol yang diduga berisi narkotika jenis sabu cair di lokasi.

Tersangka RK diketahui menggunakan modus pengiriman jasa paket internasional dalam aksinya tersebut. "Modus yang digunakan tersangka melalui jasa pengiriman paket internasional," ungkap Kombes E Zulpan.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kombes E Zulpan mengungkap bahwa dari 12 botol yang ikut diamankan, delapan di antaranya mengandung metamfetamin. Sedangkan sisanya tidak memiliki kandungan narkoba.

"Dari delapan botol ini akan menjadi 16 kg sabu padat. Setelah dicampur dengan zat kimia, dia akan mengkristal dan akan menjadi 16 kg sabu padat. Kalau sudah bentuk sabu, mereka akan mengedarkannya," pungkas Kombes E Zulpan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RK dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RK pun terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru