Tak Cuma Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Juga Punya Sejumlah Satwa Dilindungi
Nasional

Fakta mengejutkan soal temuan di rumah Bupati Langkat kembali terungkap. Selain beberapa orang dalam kerangkeng, sejumlah hewan dilindungi juga ditemukan di rumah tersebut.

WowKeren - Masyarakat Tanah Air dibuat gempar dengan temuan manusia yang terpenjara dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin saat KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Faktanya, tak hanya manusia yang terkurung dalam rumah Bupati Langkat. KPK juga menemukan sejumlah satwa dilindungi saat menggeledah rumah Bupati Langkat.

"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP (Terbit). Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (26/1).

Sebelumnya, Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE mendapat laporan soal temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Senin (24/1), Migran Care pun akhirnya mengadukan temuan itu ke Komnas HAM. Pasalnya, tindakan Bupati Langkat itu dinilai sebagai salah satu bentuk praktik perbudakan modern.


"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," pungkas Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, saat dikonfirmasi.

Sementara itu, KPK diketahui melakukan OTT dan menggeledah rumah Bupati Langkat pada Selasa (18/1) lalu. Tim penyidik pun mengamankan uang tunai dan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022. KPK juga telah menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait