Ada Kerangkeng Manusia Berisi 4 Orang di Rumah Bupati Langkat, Indikasi Praktik Perbudakan Modern
Nasional

Kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat saat OTT KPK beberapa waktu lalu. Dari temuan itu, Migrant CARE bakal membuat aduan ke Komnas HAM terkait praktik perbudakan modern.

WowKeren - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap bahwa pihaknya menemukan 4 orang terkurung di dalam kerangkeng yang ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. KerangTerbit Rencana Peranginangin.

"Pada waktu kemarin teman-teman KPK yang kita backup teman-teman sekalian melakukan operasi tangkap tangan datang kerumah pribadi Bupati Langkat. Dan kita temukan betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Senin (24/1).

Saat polisi menanyakan langsung ke Bupati Langkat, dia mengklaim penjara itu dibuat untuk warga binaan yang direhabilitasi dari kencanduan narkoba. Selama ini para tahanan itu direhabilitasi lalu dipekerjakan di kebun sawit milik sang bupati. Tak hanya itu, mereka juga dipekerjakan di rumah pribadinya.

Lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE, juga turut bertindak atas temuan tersebut. Migrant CARE apun melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM, Senin (24/1). Pasalnya, tindakan Bupati Langkat itu dinilai sebagai salah satu bentuk praktik perbudakan modern.


"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktik perbudakan modern," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah,saat dikonfirmasi..

"Migrant CARE akan membuat pengaduan ke Komnas HAM dan akan diterima oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam," pugnkas Anis.

Terbit Rencana Perangin Angin diketahui merupakan tersangka KPK yang terjerat kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. Penetapan tersangka itu menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di KabupatenLangkatpada Selasa (18/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tim KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta.

Terbit bersama lima tersangka lainnya ditahan KPK sejak 19 Januari lalu. Lima orang dimaksud yaitu Kepala Desa Balai Kasih sekaligus saudara kandung Terbit, Iskandar; serta Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra selaku pihak swasta/kontraktor sebagai penerima suap.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait