Kemenkes Perluas Layanan Telemedisin, Ini Alur Pendaftaran Bagi Pasien COVID-19 yang Isoman
Pixnio
Nasional

Sebelumnya, Kemenkes diketahui telah mengeluarkan layanan telemedisin bagi pasien COVID-19 yang tengah melakukan isoman. Kini Kemenkes pun memperluas jaringan kerja samanya.

WowKeren - Indonesia saat ini tengah bersiap menghadapi ancaman gelombang COVID-19 varian Omicron. Bahkan pemerintah pun tengah mempersiapkan mitigasi penanggulangan varian Omicron yang puncak kasusnya diprediksi terjadi pada Februari hingga awal Maret 2022 mendatang.

Melihat kondisi perkembangan COVID-19 di Indonesia saat ini yang tengah berada ancaman gelombang Omicron, maka pemerintah berupaya untuk bisa menanggulanginya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun kini memperluas layanan telemedisin melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Kini sudah ada sekitar 17 penyedia layanan di Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kemenkes dilihat pada Jumat (28/1), ada sejumlah alur pendaftaran bagi pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri (isoman) guna mengakses layanan telemedisin.

Berikut alur pendaftaran bagi pasien COVID-19 yang isoman dalam mengakses layanan telemedisin:


  1. Pasien terlebih dahulu melakukan tes PCR di laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes. Apabila hasilnya menunjukkan positif COVID-19, maka pihak lab akan melaporkan hasilnya ke database milik Kemenkes.
  2. Selanjutnya, pasien akan mendapatkan WhatsApp konfirmasi dari Kemenkes atau cek NIK di laman isoman.kemkes.go.id.
  3. Kemudian pasien akan melakukan skrining di salah satu dari 17 pilihan layanan telemedisin.
  4. Untuk pasien yang layak isoman, akan mendapat resep digital.
  5. Lalu, pasien bisa menebus resep digital itu melalui laman yang sama yakni isoman.kemkes.go.id/tebusresep.
  6. Terakhir, obat pun akan diproses dan dikirim oleh Kimia Farma atau layanan kirim Sicepat.

Adapun obat dan vitamin yang diberikan secara gratis oleh Kemenkes untuk pasien isoman adalah terdiri dari beberapa paket. Di antaranya, paket A untuk Orang Tanpa Gejala atau OTG, mencakup multivitamin C, B, E, Zinc dosis 1x1 dengan jumlah 10 buah.

Kemudian untuk Paket B yakni bergejala ringan, mencakup obat yang sama seperti paket A, namun ada tambahan Favipiravir 200 mg 40 kaplet atau Molnupiravir 200 mg dosis 2x4 tab (1-5 hari) dengan 40, atau Parasetamol tab 500 mg, jika dibutuhkan, berjumlah 10 buah.

Sebagai informasi, paket obat sesuai dengan resep dari 17 layanan telemedisin yang bekerja sama dengan Kemenkes. Apabila ada obat di luar paket, maka ditebus dan dibayarkan di luar layanan.

Berikut daftar 17 layanan telemedisin yang bekerja sama dengan Kemenkes adalah Aido Health, Alodokter, Getwell, Good Doctor, Halodoc, Homecare24, Klik Dokter, Klinikga, Lekasehat. Selanjutnya, Link Medis Sehat, Milvik, mDOC, Prosehat, SehatQ, Trustmedis, Vascular Indonesia, dan YesDok.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait