Menkes Prediksi DKI-Bali Akan Lampaui Puncak Varian Delta, Kini PPLN Tak Bisa Lewat Soetta
Nasional

Adapun peningkatan kasus COVID-19 sendiri diketahui terjadi di pintu-pintu kedatangan PPLN, seperti DKI Jakarta. Hal ini lantas membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pintu kedatangan asing.

WowKeren - Angka kasus COVID-19 di Indonesia saat ini mengalami lonjakan signifikan. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun mengungkapkan data kasus COVID-19 yang terus mengalami kenaikan. Bahkan Provinsi DKI Jakarta dan Bali akan mengalami puncak COVID-19 yang melampaui pada saat gelombang varian Delta.

Budi menerangkan bahwa wilayah yang sudah melampaui puncak varian Delta yakni Tangeran dan Bekasi. Ia pun memprediksi kenaikan kasus COVID-19 di DKI dan Bali akan segera terjadi. Meski demikian, angka pasien COVID-19 yang saat ini dirawat masih terkendalu. Artinya, pasien yang masuk RS masih di bawah puncak lonjakan Delta.

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa kenaikan kasus COVID-19 masih akan terjadi dalam dua sampai tiga pekan ke depan. Sehingga masyarakat diimbau untuk tetap tenang. Selain itu, ia mengatakan bagi pasien yang tidak bergejala, bisa melakukan isolasi di rumah. Hal ini demi menjaga RS bisa melakukan perawatan kepada pasien yang bergejala parah.

Mengingat angka kasus COVID-19 yang terus naik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menerbitkan aturan soal pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kemenhub mengungkapkan bahwa PPLN untuk tujuan wisata kini hanya bisa masuk ke Indonesia dari beberapa bandara.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi COVID-19. Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara menerangkan bahwa SE tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian da evaluasi demi mencegah peningkatan COVID-19, termasuk varian baru.


Novie mengatakan bahwa PPLN yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing juga diberlakukan bagi PPLN yang berstatus WNA, kecuali memenuhi kriteria.

Novie menuturkan SE tersebut berlaku mulai 3 Februari 2022. Kemudian pemerintah juga mengatur pembatasan pintu masuk yang diatur melalui SE No 11 Tahun 2022.

Bagi WNA dan WNI PPLN dengan tujuan wisata kini hanya bisa melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.

Sementara bagi PPLN yang dengan tujuan selain wisata, bisa melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI PPLN.

"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," papar Novie dalam keterangan resmi, Senin (7/2).

"Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," lanjut Novie.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait