Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mendiang Fatimah disimpulkan sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi pada saat kejadian.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 10 Februari 2022 - 00:03 WIB
WowKeren - Kecelakaan mobil sedan merek Camry yang terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (7/2) lalu diketahui menewaskan dua orang. Yakni anak Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharizma, dan seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Fatimah.
Kekinian, Polda Metro Jaya menetapkan Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mendiang Fatimah mengemudikan mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi pada saat kejadian.
Fakta ini terungkap usai penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Karena Fatimah disimpulkan sebagai pengemudi, maka ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," papar Sambodo kepada awak media pada Rabu (9/2).
Sambodo memaparkan bahwa Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal. Karena kecelakaan tersebut menyebabkan kematian, maka sang pengemudi dijadikan tersangka.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," terangnya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3 kasus kecelakaan tersebut. Penghentian penyidikan dilakukan karena Fatimah yang menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut telah meninggal dunia.
"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," kata Sambodo.
Langkah itu disebutnya telah sesuai dengan aturan yang tertuanng dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," tukasnya.
Sebagai informasi, mobil Camry yang dikendarai Fatimah diduga hilang kendali hingga akhirnya menabrak pembatas jalan jalur busway. Mobil tersebut kemudian terbakar dan kedua penumpang di dalamnya tewas.
(wk/Bert)