Fadly Faisal 'Angkat Topi' Lihat Tubagus Joddy Pasrah Saat Didakwa, Kenang Masa-masa Ini
Instagram/tubagusjoddy
Selebriti

Fadly Faisal mengomentari sikap Tubagus Joddy yang sama sekali tak membela diri saat didakwa dengan pasal berlapis. Sejujurnya Fadly menghargai dan mencoba untuk memaafkan Joddy.

WowKeren - Fadly Faisal menanggapi vonis hukum yang dijatuhkan pada Tubagus Joddy, tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah pada 4 November 2021. Ia menghargai Joddy yang berani mempertanggungjawabkan kesalahannya tanpa membela diri saat didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).

"Untuk Joddy aku respect. Dia nggak keberatan dan tanggung jawab," kata Fadly di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (9/2).

Kakak Fujianti Utami ini pun mengatakan jika Tubagus Joddy juga telah menyampaikan permintaan maaf pada keluarganya melalui sang ayah. Model 21 tahun ini melihat adanya penyesalan dalam diri sang sopir.

"Joddy juga sayang sama kakak-kakak aku, dia juga minta maaf ke keluarga aku," ungkapnya.

Ya, Fadly masih sangat ingat bagaimana Joddy menghargai dan sayang kepada kedua kakaknya yang telah meninggal itu. Bagaimana pun juga, mereka pernah menjadi kerabat yang cukup dekat.


Meski begitu, Fadly dan keluarganya mengaku belum berkomunikasi dengan Tubagus Joddy pasca kecelakaan maut tersebut. Mereka juga tidak memiliki niatan untuk menjenguk Joddy atau pun datang pada di setiap persidangan sang sopir.

"Cuma bapaknya Joddy sama abangnya datang, tetapi kami belum ketemu Joddy," tutup Fadly Faisal.

Sementara itu, Tubagus Joddy didakwa dengan 4 pasal sekaligus. JPU menyampaikan dua dakwaan terhadap Joddy, yakni disebut sengaja mengemudikan mobil dengan cara yang membahayakan nyawa dan menyebabkan korban meninggal sesuai dengan pasal 311 ayat (5) UU RI nomor 22 tahun 2009.

Dakwaan selanjutnya yakni Joddy disebut sengaja mengemudikan mobil yang membahayakan nyawa dan mengakibatkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan sesuai dengan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009. Korban luka ringan adalah Gala Sky dan pengasuhnya, Siska Lorensa.

Joddy juga didakwa dengan pasal kelalaian 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009. Dakwaan keempat terkait dakwaan kedua mengenai kondisi Gala Sky dan Siska. Empat dakwaan tersebut rupanya sama sekali tidak disanggah Joddy.

Tak hanya itu, Joddy juga menolak dibela oleh pengacara yang disediakan gratis oleh pihak pengadilan. Ia tampaknya sudah sangat mempersiapkan diri untuk menjalani hukuman-hukuman ke depannya.

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait