Tak Beri Perlawanan, Begini Kronologi Penangkapan Briptu Christy di Hotel Jaksel Usai Jadi Buron
Nasional

Polwan cantik itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO lantaran 'menghilang' dari kesatuannya di Polresta Manado. Namun kini ia telah berhasil ditangkap dan tengah diperiksa.

WowKeren - Belakangan, masyarakat tengah menyoroti kasus yang menyeret nama Polisi wanita (Polwan) cantik bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto asal Manado, Sulawesi Utara. Nama Briptu Christy kini jadi sorotan lantaran adanya isu terlibat dalam video asusila hingga menjadi buronan polisi.

Namun polisi juga telah membantah status buron Briptu Christy tidak berkaitan dengan dugaan video asusila. Setelah menjadi buron sejak November 2021 lalu, kini Briptu Christy telah berhasil ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).

Adapun kronologi penangkapan Briptu Christy itu pada mulanya terdeteksi berada di Jakarta. Kemudian, Polda Metro Jaya membantu melakukan penangkapan. Setelah berhasil diamankan, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan penelusuran jejak Briptu Christy itu berawal dari informasi tim Polda Sulawesi Utara yang mendeteksi keberadaannya di wilayah hukum PMJ. Endra mengatakan bahwa penangkapan terhadap Briptu Christy itu Polda Metro Jaya hanya membantu Polda Sulut.

"Kemudian dilakukan pencarian gabungan untuk mengembalikannya ke satuannya," tutur Endra dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/2).


Saat dilakukan penangkapan, Polda Metro Jaya bersama tim Polda Sulut langsung membantu untuk memulangkan Briptu Christy ke Manado. Selanjutnya, Briptu Christy diperiksa Bid Propam Polda Sulawesi Utara terkait kasus yang menjeratnya.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan terhadap Briptu Christy itu terkait dengan menghilangnya sejak 15 November 2021 tanpa izin dari kesatuannya di Polresta Manado. Kini, Briptu Christy pun harus menjalani pemeriksaan usai diamankan setelah pelariannya selama 3 bulan mangkir dari kesatuannya.

Di sisi lain, Julian selaku atasan hukum (ankum) akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy. Ia diketahui akan mengusulkan pemecatan itu melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

"Karena pelanggarannya masuk kategori cukup berat, yang bersangkutan terancam dipecat," tutur Julian dalam keterangannya, dilihat Jumat (11/2). "Terlebih yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut."

Sementara itu, pihak Grand Hotel Kemang sebelumnya juga telah membenarkan adanya penangkapan terhadap Briptu Christy. Saat terjadi penangkapan, pihak hotel mengungkapkan bahwa Briptu Christy kooperatif dan tidak memberikan perlawanan.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru