Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan apabila usia peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 56 tahun.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 11 Februari 2022 - 20:36 WIB
WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken aturan baru tentang jaminan hari tua (JHT). Berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT hanya bisa dicairkan apabila usia peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian kutipan Pasal 3 beleid tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 4 beleid tersebut, disebutkan bahwa manfaat JHT agi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk mereka yang berhenti kerja. Yakni meliput peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian kutipan Pasal 5.
Ketentuan soal JHT sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Berdasarkan aturan sebelumnya, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran drii dari perusahaan terkait.
Kebijakan baru Menaker ini lantas menuai kritik dari Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono. Menurutnya, aturan baru tersebut ditetapkan kala pemerintah diwajibkan memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dalam batas waktu dua bulan. Ia pun menilai pemerintah seharusnya lebih fokus pada perbaikan UUCK ketimbang mengubah aturan terkait JHT.
"Seharusnya pemerintah lebih memfokuskan perbaikan UUCK, bukan mengubah peraturan dengan mengurangi hak pekerja untuk mengambil JHT sebelum masa pensiun, karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)," terangkan kepada CNN Indonesia, Jumat (11/2).
Apabila pekerja berhenti karena mengundurkan diri, tuturnya, maka aturan itu mungkin masih bisa dimengerti. Pasalnya pekerja bisa mendapat pekerjaan baru dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaannya berlanjut.
Namun aturan itu akan memberatkan apabila pekerja dihentikan karena PHK dan masih belum berusia 56 tahun. Pasalnya mereka tentu membutuhkan dana tambahan selama tidak bekerja.
"Sebaiknya yang karena PHK diperkenankan mengambil JHT itu. Sedang yang mengundurkan diri dilanjutkan dengan perusahaan baru," katanya.
(wk/Bert)