Jadi Sorotan, Ini Alasan Pemerintah Soal Jaminan Hari Tua Cair Saat Usia 56 Tahun
pexels.com/Marcus Aurelius
Nasional

Keputusan Menaker untuk merevisi aturan mengenai pencairan JHT sebelumnya menuai pro kontra dari masyarakat. Adapun aturan yang dimaksud adalah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

WowKeren - Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah merevisi aturan tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2022. Dalam aturan ini, ditetapkan bahwa pencairan JHT bisa dilakukan saat usia peserta mencapai 56 tahun, kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total tetap.

Aturan tersebut lantas menuai pro kontra dari masyarakat. Tidak hanya itu, isu yang ramai diperbincangkan publik itu bahkan masuk dalam jajaran trending topic Twitter Indonesia hingga muncul petisi.

Menanggapi pro kontra dari masyarakat soal pencairan JHT, Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly lantas mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun menurutnya, JHT tetap masih bisa diambil dengan sejumlah ketentuan yang berlaku.

"Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan," terang Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2). "Sementara, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan, jadi kalau sudah 10 tahun pun sudah bisa diklaim."


Lebih lanjut, Chairul memaparkan bahwa JHT yang bisa dicairkan apabila memasuki masa kepesertaan 10 tahun yakni sebesar 30 persen. Menurutnya, hal ini bisa ditujukan untuk keperluan perumahan dan lain-lain. "Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK," imbuhnya.

Chairul menerangkan bahwa JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Ia lantas menyebut pekerja yang memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, melainkan juga jangka panjang.

"Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi," ungkap Chairul.

Chairul mengatakan bahwa penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta, melainkan justru wujud dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan. "Di mana pada saat nantinya peserta akan memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya," lanjutnya.

Selain itu, kata Chairul, pemerintah juga akan menyiapkan program perlindungan sosial bagi pekerja yang kena PHK. Nantinya, program tersebut akan dinamai jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait