Masih Ada Kesempatan! Dana JHT Bisa Dicairkan 100 Persen Sebelum Usia 56 Tahun
Nasional

Pemerintah memutuskan dana JHT BPJamsostek baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta mencapai 56 tahun. Tapi ternyata JHT saat ini masih bisa dicairkan sebelum 56 tahun.

WowKeren - Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek terus menuai protes. Pasalnya, aturan baru yang diundangkan sejak 4 Februari lalu itu menyebut, JHT baru bisa cair 100 persen jika usia peserta mencapai 56 tahun. Tapi tenang, peserta saat ini masih bisa mencairkan JHT 100 persen meski belum mencapai usia 56 tahun.

Pasalnya, aturan tersebut ternyata tidak langsung berlaku. Pemerintah memberikan waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100%, sejak aturan baru diundangkan 4 Februari lalu. Jadi peserta masih bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Untuk cara dan persyaratan lebih jelas, peserta bisa melihat langsung ke laman BPJS Ketenagakerjaan.


Selain itu, dana JHT juga masih bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun meski tidak 100 persen jika memenuhi syarat tertentu. Menurut Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji, peserta program jaminan sosial bisa mengakses dana JHT dengan jumlah tertentu sebelum pensiun. Besaran dana yang didapat sesuaiPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun. Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," kata Dian kepada CNBC Indonesia, Sabtu (12/2).

Dian menegaskan, manfaat JHT tidak bisa dicairkan pekerja yang mengundurkan diri (resign) sebelum berusia pensiun. Akan tetapi, JHT bisa diberikan kepada peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

"Sesuai Permenaker manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun," ujarnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait