PTM Terbatas Tetap Digelar Sesuai Aturan SKB 4 Menteri, Bersamaan Perpanjangan PPKM
Pexels/Agung Pandit Wiguna
Nasional

Adapun SKB 4 Menteri itu Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

WowKeren - Pemerintah sebelumnya telah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, 3 di Jawa-Bali mulai 15 hingga 21 Februari 2022 nanti. Adapun aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, juga memuat mengenai aturan pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas di sekolah yang berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA mengatakan bahwa PTM secara terbatas tetap berlaku selama perpanjangan PPKM.

"Hal-hal lain yang telah diatur dalam Inmendagri sebelumnya tidak mengalami perubahan. Seperti pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yang masih dilaksanakan," tutur Syafrizal dalam keterangan pers, Selasa (15/2).


Lebih lanjut, Syafrizal menekankan bahwa kegiatan yang dilakukan masyarakat hendaknya dilaksanakan beriringan dengan pengetatan syarat vaksinasi COVID-19. Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya agar masyarakat mau untuk melaksanakan vaksinasi.

"Ditengah peningkatan angka positif COVID-19 karena varian Omicron, pemberian vaksin digencarkan untuk meningkatkan imunitas tubuh melawan virus," terang Syafrizal.

"Dengan melakukan vaksinasi segera dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan diharapkan penularan virus Corona bisa segera dihentikan," lanjut Syafrizal

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali yang diperpanjang selama dua pekan yakni 15-28 Februari 2022. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022.

Adapun aturan PTM di wilayah yang berada di level 1-2 PPKM, dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen, dengan lama belajar paling banyak selama 6 jam pelajaran per hari. Sementara untuk wilayah yang berada di level 3 PPKM, PTM dilakukan setiap hari dengan kapasitas murid 50 persen, dan lama belajar 4 jam pelajaran per hari.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait