Densus 88 Tanggapi Desakan Evaluasi Kinerja Atas Penangkapan Terduga Pelaku Terorisme
Nasional

Belum lama ini, Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana terorisme di wilayah Bengkulu. Salah satu terduga pelaku merupakan kader dari Partai Ummat.

WowKeren - Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya menangkap dan menetapkan terduga pelaku tindak pidana terorisme yang diketahui berinisial RH sebagai tersangka. RH sendiri ternyata merupakan kader dari Partai Ummat.

Penangkapan RH itu lantas memicu kritikan dari Partai Ummat. Menanggapi penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terduga pelaku tindak pidana teroris itu, Partai Ummat lantas mempertanyakan kinerja dari Densus 88.

Menanggapi hal tersebut Densus 88 Antiteror Polri pun lantas buka suara usai penangkapan terhadap kader Partai Ummat itu berujung pada desakan evaluasi prosedur kerja. Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum tanpa memandang latar belakang seseorang atau tak pandang bulu.

"Sama seperti tersangka tindak pidana terorisme lain, Densus 88 tidak pernah melihat status seseorang," tutur Aswin kepada wartawan, Selasa (15/2).


Lebih lanjut, Aswin mengatakan bahwa Densus 88 melakukan penindakan hukum didasari dengan alat bukti yang cukup. Maka dari itu, penyidik memiliki bukti yang dapat menunjukkan keterkaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok teroris tertentu.

Selain itu, kata Aswin, kerja-kerja yang dilakukan oleh aparat kepolisian juga diawasi oleh pihak dari internal maupun eksternal. Pasalnya, pihak yang merasa keberatan bisa melayangkan upaya-upaya yang dimungkinkan melalui lembaga pengawas itu.

"Polri ada perangkat-perangkat pengawas terhadap kinerja Densus 88," terang Aswin. "Demikian pula eksternal, berbagai stakeholder terkait, termasuk Komnas HAM hingga lembaga peradilan yang menyidangkan kasus-kasus terorisme yang ditangani oleh Densus 88."

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri diketahui menangkap total ada tiga tersangka terduga tindak pidana terorisme di wilayah Bengkulu pada Rabu (9/2), pekan lalu. Ketiganya disebut telah berbaiat ke jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sejak 1999 silam. Adapun salah satu tersangkanya merupakan kader dari DPW Partai Ummat.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait