Respons DKI Soal Kekalahan Anies Baswedan Dalam Gugatan Kali Mampang: Kami Menghormati Putusan PTUN
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

PTUN Jakarta sebelumnya telah menyatakan Gubernur DKI Anies Baswedan kalah dalam gugatan warga soal pengerukan Kali Mampang. Atas hal ini, pihak DKI buka suara.

WowKeren - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya telah mengabulkan gugatan dari 7 orang warga yang diketahui merupakan korban banjir. Adapun warga tersebut menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait program pencegahan banjir.

Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada Anies adalah mengharuskannya untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai dengan wilayah Pondok Jaya. Menanggapi hal tersebut, Anies mengaku bahwa pihaknya menghormati putusan PTUN Jakarta yang menyatakan dirinya kalah dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan bahwa putusan PTUN itu mengabulkan sebagian gugatan, yakni dua dari keseluruhan enam gugatan. "Kami menghormati Putusan PTUN, di mana sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI Jakarta," tutur Yayan dalam keterangan tertulis, dilihat Sabtu (19/2).


Yayan mengatakan bahwa gugatan warga yang dikabulkan oleh PTUN itu mewajibkan Pemprov DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas. Kemudian juga mewajibkan Pemprov DKI untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Yayan mengungkapkan bahwa hal yang digugat oleh warga itu sebenarnya sudah dikerjakan oleh pihaknya secara rutin. "Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum, serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir," ungkap Yayan.

Lebih lanjut, Yayan mengatakan bahwa Pemprov DKI menghargai kepedulian masyarakat terkait dengan penanganan masalah perkotaan, khususnya banjir. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk kolaborasi masyarakat dengan Pemprov DKI, di mana pihaknya juga bekerja sama dengan wilayah sekitar Jakarta, bahkan dengan pemerintah pusat.

Meski mendapat hukuman mengeruk Kali Mampang hingga selesai, namun Anies terbebas dari tuntutan berupa ganti rugi Rp1 miliar kepada warga. Pasalnya tuntutan ini tidak dikabulkan PTUN Jakarta.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait