Jadi Tersangka, Pihak Mantan Manajer Justru Curiga Akan Hal Ini pada Denny Sumargo
Instagram/sumargodenny
Selebriti

Mantan manajer Denny Sumargo kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat. Namun, pihak mantan manajer menaruh kecurigaan ini.

WowKeren - Mantan manajer Denny Sumargo telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan manajer Denny, Ditya Andrista itu dilaporkan terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

Namun ternyata, Ditya justru mengaku tak kaget akan penetapan dirinya sebagai tersangka. Sebab, Ditya mengaku sudah tahu akan hal tersebut. Bahkan, ia menyebut Denny Sumargo juga sudah memberi tahu dirinya.

"Iya, nggak kaget sih kan aku udah baca juga berbagai statement dia dan dia udah ngasih info kalau aku jadi tersangka," ungkap Ditya sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (22/2).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ditya Andrista, Tegar Putuhena mengungkapkan kecurigaan pihaknya terhadap Denny Sumargo. Bukan tanpa sebab, Tegar menyebut Denny Sumargo sudah mengetahui sang klien akan menjadi tersangka. Padahal, polisi belum melakukan gelar perkara.


"Densu orang hebat lah, tanggal 10 Februari dia sudah ngomong, pertama dikatakan bahwa dikit lagi (Ditya) tersangka nih, itu tanggal 10 Februari dia bilang, kemudian dia bilang lagi proses pidana jalan terus biar pun ada perdata," tutur Tegar Putuhena.

"Padahal gelar perkara di Polda Metro baru di laksanakan tanggal 14 Februari. Tapi empat hari sebelumnya Densu udah tau bakal jadi tersangka, saya curiga Densu jangan-jangan emang penyidik," pungkas Tegar Putuhena. "Itu pertama kemudian soal surat pemberitahuan ke penyidik."

Seperti diketahui, Ditya dituding memanfaatkan nama Densu Management untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah. Ditya Andrista pun dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP atas laporan Denny Sumargo.

"Kerugiannya lebih kurang Rp 700 jutaan, hampir mencapai Rp 800 juta," tutur kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar. "Modusnya penggelapan dan pemalsuan surat."

Kuasa hukum Denny pun mengungkapkan ancaman hukuman yang akan didapat Ditya jika terbukti bersalah. "Dia sudah ditetapkan jadi tersangka. Dikenakan Pasal 372 dan 263 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun," ucap Mohamad Anwar.

(wk/dess)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait