Komnas HAM Ungkap Temuan Masalah di Wadas, Polda Jateng Beri Respons
Instagram/kepadatanah
Nasional

Komnas HAM akhirnya mengungkap temuan mereka terkait konflik di desa Wadas. Dalam pernyataannya, Komnas HAM juga membahas penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat.

WowKeren - Komnas HAM mengungkap temuan mereka terkait persoalan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Salah satunya soal temuan adanya pengabaian hak Free and Prior Informed Consent (FPIC) di Desa Wadas. Hal itu terjadi sebelum insiden pengukuran tanah yang berujung bentrok dengan aparat kepolisian pada 8 Februari 2022.

"Terdapat pengabaian hak FPIC, masyarakat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan mereka atas setiap proyek quarry batuan andesit. Yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lahan, mata pencaharian, dan lingkungan mereka,” ujar Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2).

Menurutnya, sosialiasi informasi akurat dari pemerintah dan pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek dan dampaknya minim. Selain itu, tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah.

Beka mengungkap bahwa saat ini kondisi masyarakat Wadas mengalami kerenggangan dalam relasi sosial. Mereka terbagi atas dua kelompok, yakni warga yang mendukung penambangan quarry dan sebaliknya warga menolak penambangan quarry.


Selain itu, ditemukan adanya pengabaian hak perlindungan integritas personal warga negara dalam upaya mempertahankan lingkungan dan kehidupannya. Sikap penolakan warga atas penambangan quarry, kata Beka, harusnya tetap dihargai dan tidak disikapi polisi secara berlebihan.

Ada juga pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman masyarakat. Terhadap sejumlah warga yang menolak, terjadi tindakan penangkapan disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam tugas pengamanan pengukuran tanah pada 8 Februari di Wadas. Beka menilai tindakan tersebut termasuk dalam penggunaan kekuatan secara berlebihan/ excessive use of force oleh Polda Jawa Tengah.

"Yang ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan. Dan dampak peristiwa pada 8 Februari di Desa Wadas, masyarakat mengalami luka fisik dan traumatik, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi pihak paling rentan,” tutur Beka.

Di lain pihak, kepolisian Daerah Jawa Tengah menghargai temuan dan rekomendasi Komnas HAM tentang insiden di Desa Wadas pada 8 Februari lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengatakan hasil temuan Komnas HAM tersebut akan dijadikan evaluasi. Pasca-insiden tersebut, menurut Iqbal, kepolisian terus menjalin komunikasi dengan warga Wadas.

"Tentunya akan menjadi bahan anev (analisa dan evaluasi) untuk bekerja lebih baik lagi. Bhabinkamtibmas dan Babinsa terus melakukan sambang di Wadas. Polri bersama warga lakukan pembangunan 300 jamban, 5 sumur bor, dan penyediaan tandon," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait