Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk Mobil Listrik, Harganya Akan Lebih Murah?
Unsplash/Michael Fousert
Nasional

Aturan ini menyasar kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang diimpor dalam kondisi tak utuh dan tidak lengkap (Incomplete Knocked Down/IKD).

WowKeren - Kementerian Keuangan RI resmi menerapkan bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang diimpor dalam kondisi tak utuh dan tidak lengkap (Incomplete Knocked Down/IKD). Aturan ini menyasar impor jenis IKD karena bisa memberikan manfaat yang lebih besar, mengingat komponen kendaraan yang belum lengkap dapat dipenuhi menggunakan produk dalam negeri.

Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Permenkeu tersebut ditetapkan pada 22 Februari 2022.

"Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat," papar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (1/3).

Bea masuk nol persen ini diberikan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih hanya dengan motor listrik berbasis baterai, untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer, kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi. Selain itu, aturan ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang, dan kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.


Lantas, apakah aturan ini akan membuat harga mobil listrik di Indonesia turun? Rupanya tidak semua pabrikan akan menurunkan harga yang ada saat ini karena mereka telah mempertimbangkan aturan bea masuk nol persen sebelumnya.

"Tapi kami hitung harga mobil listrik sudah dengan bea masuk 0 persen, jadi tidak ada pengaruh harga jual mobil listrik turun," ungkap kata Chief Operating Officer (COO) Hyundai Motor Asia Pacific, Lee Kang Hyun, kepada CNBC Indonesia.

Lain halnya dengan Nissan yang tengah mempertimbangkan untuk menurunkan harga mobil listrik atau tidak. "Kami menyambut baik kebijakan ini dan terkait dengan harga mobil masih dalam kajian kami," jelas Head Of Marketing Communication PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI), Julian Olmon.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah 2020-2030 dengan fokus pada pengembangan kendaraan listrik beserta komponen utamanya. Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dari 3,22 juta kendaraan listrik roda dua per tahun 2035 mendatang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru