ASN Disebut Tak Bisa Hindari Pindah ke IKN Nusantara, MenPAN-RB: Hukumnya Adalah Wajib
menpan.go.id
Nasional

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN yang nantinya diputuskan untuk pindah ke IKN Nusantara harus siap dan tak boleh menolak.

WowKeren - Beberapa aparatur sipil negara (ASN) kementerian/lembaga pusat sempat disebut enggan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berlokasi di Kalimantan Timur. Kekinian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN yang nantinya diputuskan untuk pindah ke IKN Nusantara harus siap dan tak boleh menolak.

"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke Ibu Kota baru," ungkap Tjahjo dalam keterangan pers pada Selasa (1/3). "Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat, tapi jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib."

Menurut Tjahjo, kementeriannya kini masih mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara. KemenPAN-RB disebut akan tengah membahas hal ini dengan kementerian/lembaga lain yang jadi prioritas untuk dipindahkan ke IKN Nusantara.

"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," jelasnya.


KemenPAN-RB baru akan memutuskan nama-nama ASN yang akan dipindah ke IKN Nusantara setelah diskusi tersebut. Menurut Tjahjo, ASN yang pindah ke IKN Nusantara harus dapat beradaptasi dengan konsep kota pintar, hijau, dan berkelanjutan.

Tjahjo mengatakan bahwa dibutuhkan ASN yang pintar dan memiliki kemampuan dan pengetahuan teknologi yang baik. Nantinya, akan ada penentuan kriteria, alternatif, dan kewajiban dalam pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara.

"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multi-sektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," tukasnya.

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB, Alex Denni, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyusun "regulasi mengenai tunjangan bagi ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN Nusantara". Tunjangan tersebut akan tergantung pada kebutuhan di IKN Nusantara.

"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," ujarnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru