Politikus Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI, Sempat Bantah Beri Perintah
Nasional

Azis Samual diduga menjadi eksekutor dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama. Kini ia tengah diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai tersangka setelah mendapatkan cukup alat bukti.

WowKeren - Politikus Golkar yakni Azis Samual kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan Azis diperiksa selama 9 jam pada Selasa (1/3).

Adapun Azis diketahui mendatangi Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa (1/3) pagi, pukul 09.42 WIB. "Berdasarkan pemeriksaan kemarin, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 55 ayat ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun penjara," tutur Zulpan dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Dalam surat pemanggilan yang beredar luas, Azis diketahui diperiksa di Unit 2 Subdit Umum/Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mneurutnya, Azis pada kala itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan Haris.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa polisi telah memiliki bukti-bukti keterlibatan Azis dalam kasus pengeroyokan tersebut. Tubagus mengatakan bahwa penetapan Azis sebagai tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang yang dimiliki oleh penyidik. "Minimal 2 alat bukti, bahkan 3 atau 4 sudah dikantongi oleh penyidik," ujar Tubagus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).


Berdasarkan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian, kata Tubagus, maka sudah cukup unsur penyidik dalam menetapkan Azis sebagai tersangka. Meski demikian, Azis menolak mengakui perbuatannya tersebut.

"Jadi apapun keterangan tersangka boleh-boleh saja, bebas. Penyidik dalam hal ini, dalam proses penyidikan itu tidak mengejar pengakuan," ungkap Tubagus.

Lebih lanjut, Tubagus mengatakan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Azis sebagai tersangka di kasus pengeroyokan Haris. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Azis sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Azis itu sendiri berlangsung di Polda Metro Jaya. "Saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan BAP tersangka. Kita masih punya waktu 1x24 jam," papar Tubagus.

Tubagus menuturkan saat diperiksa penyidik, Azis disebut sempat mengelak bahwa ia telah memberi perintah para debt collector untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris. Meski demikian, pihak kepolisian telah mengantongi alat bukti cukup dari penyelidikan dan pemeriksaan 4 orang tersangka lainnya.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru